banner 728x250

Kades Karangnunggal Resmi di Laporkan FWS ke Polres Lebak

Oknum Kades Karangnunggal Resmi di Laporkan FWS ke Polres Lebak

IMG 20240811 WA0020
banner 468x60

Ramainya Pemberitaan di media online perihal salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, atas dugaan Intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan media online, akhirnya Resmi di laporkan Forum Wartawan Solid (FWS) ke Polres Lebak, Minggu (11/8/2024).

Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu saat salah satu wartawan akan menuju pulang kerumahnya di Kecamatan Cirinten, namun dihadang oleh oknum Kepala Desa Karangnunggal berinisial MO, dengan nada tinggi dan menyebut kata kata kasar. Selain itu, oknum Kepala Desa (Kades) juga melempar puntung rokok yang masih menyala dan mengenai tubuh wartawan.

banner 728x90

Selanjutnya pada hari Sabtu 10/8/2024 Ketua umum Forum Wartawan Solid (FWS) didampingi King Naga dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), telah melaporkan oknum Kepala Desa (MO) ke Polres Lebak.

“Betul, saya bersama King Naga telah melaporkan Kepala Desa diduga arogan terhadap Jurnalis yang ada di Lebak. Apa salahnya wartawan Konfirmasi, kan sudah menjadi kewajiban seorang wartawan untuk mencari informasi yang keberimbangan suatu Pemberitaan. Kenapa malah di Intimidasi di caci maki, seperti itu. Wartawan adalah pilar ke 4 Demokrasi loh, artinya sangat penting sekali tugas wartawan dalam menjalankan tugas selaku kontrol sosial,” kata ketua umum FWS Aji Rosyad.

Aji juga menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan di Kabupaten Lebak, ada oknum Kepala Desa perlakuannya bergaya preman terhadap wartawan. Padahal Kepala Desa itu tinggal duduk bersama kasih jawaban apa yang di pertanyakan wartawan. itukan wajar,

“Dan itu kan Anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan Desa. Untuk itu kami Forum Wartawan Solid akan Fokus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Aji.

Aji juga menambahkan, dengan tim khusus FWS dan rekan lainnya akan mendatangi Kantor Inspektorat Lebak, mendesak agar dilakukan Audit penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun 2020 hingga tahun 2024 ini.

“Kami akan pertanyakan sejauh mana Pengawasannya, dan Kami juga meminta agar semua dilakukan terbuka ke Publik sehingga nanti, apa yang telah dilakukan pihak Inspektorat terang-terangan dan tidak ada yang ditutupi,” tambah Aji.

Sementara itu, King Naga mengatakan, bahwa pihaknya siap bersama FWS mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta agar pihak APDESI melakukan Pembinaan dan pencopotan terhadap oknum Kepala Desa Karangnunggal secara tidak hormat.

“Kenapa saya minta dicopot secara tidak hormat, karena oknum Kepala Desa telah mencederai nama baik APDESI. Untuk itu saya minta segera dicopot,” tegas King Naga.

King Naga juga berharap bahwa APDESI Kabupaten Lebak sebagai wadah organisasi Kepala Desa melakukan pembinaan. Sehingga, tidak terjadi lagi insiden yang mencemarkan nama baik APDESI.

“Apdesi kan tufoksinya membina para Kepala Desa, untuk itu, saya harap untuk dilakukan Pembinaan sehingga ke depanya tidak terjadi tindakan Arogan dan tidak menghalang-halangi tugas Jurnalis. Karena oknum Kepala Desa Karangnunggal diduga kuat telah melabrak segal tugas yang dijalankan wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,” jelasnya.

(FYP/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130