Portalinformasinusantara – Agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Rencananya akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis pagi ini. Namun, acaranya batal digelar. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum dan dijalwalkan ulang.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna. Kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis.
Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Rapat terdiri atas 89 orang hadir secara fisik. Selain itu, 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum. Anggota yang hadir kurang dari 50 persen plus 1 dari total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Mereka akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Pembahasan ini akan dilakukan pada rapat paripurna DPR terdekat. Rapat tersebut guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI tersebut, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/08/2024).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
(FYP/red)