Portal Informasi Nusantara – Lebak – KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartanti selaku (ketua umum) telah merimaan laporan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 dari masing-masing pasangan calon (Paslon) pada hari bersamaan dengan waktu yang berbeda yakni Selasa, (24/9/2024).
Berikut laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024 berdasarkan BA LADK yang dipaparkan pada Minggu, (30/9/2024)
1. Pasangan calon Mochamad Hasby Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah dengan waktu penyampaian selasa, 24 september 2024 pukul 23.50 wib saldo awal RKDK Rp.50 juta.
2. Pasangan calon Dede Supriyadi-Virnie Syafitri dengan waktu penyampaian selasa, 24 september 2024 pukul 23.35 wib saldo awal RKDK Rp. 5 juta.
3. Pasangan calon H Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi dengan waktu penyampaian selasa, 24 september 2024 pukul 23.30 wib saldo awal RKDK Rp.61 juta.
BACA:KPU Lebak Telah Menetapkan Nomor Urut Pilbup Lebak 2024.
“Jadi ini saldo awalnya saja, bisa jadi nanti berjalan waktu akan bertambah,” ujar Dewi.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye calon kepala daerah, dana kampanye pasangan calon dapat diperoleh dari sumbangan berbagai sumber yakni partai politik, pasangan calon dan pihak lain yang tidak mengikat meliputi perseorangan dan/atau badan hukum swasta
“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perorangan paling banyak Rp.75 juta selama masa kampanye dan paling banyak Rp.750 juta jika sumbangan berasal dari badan hukum swasta,” tutup Dewi.