banner 728x250

Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Residivis Kasus Ganja ilegal Dibekuk Polisi

IMG 20240423 120513
banner 468x60

PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Berdasarkan informasi dari warga, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap dan mengamankan pelaku RB di kediamannya pada hari Minggu pagi 21/04/24.

banner 728x90

BACA JUGA: Berbekal Smartphone, Dua Bersaudara Diduga Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas Kelas IIA Cilegon

RB (36) yang juga residivis dengan kasus memiliki Ganja secara ilegal, dibekuk dan diamankan berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastic benIng berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto: 0,64 Gram serta 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto: 5,81 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry warna hitam, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix Hot 10 warna Hitam,1 (satu) buah tas selempang warna Biru, Merah, Oren.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH pada wartawan. Selasa (23/4/24)

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Pelaku RB (36) dan Barang Buktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekira jam 07.00 Wib di kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak,” ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RB mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran,” lanjutnya.

Dijelaskan Ngapip, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 milyar

BACA JUGA: Dikendalikan Napi di Lapas Tangerang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Bandar Sabu Lintas Provinsi

Kata Ngapip, bahwa Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, S.IK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba. Diharapkan kepada semua elemen masyarakat agar bisa bersinergi dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.

“Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua Komponen masyarakat Kabupaten Lebak, segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di wilkum Polres Lebak, Stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa,” imbuhnya.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130