Example floating
Example floating

Jerat Korupsi Berlapis: Ardito Wijaya Diduga Gunakan Fee Proyek untuk Operasional dan Utang Kampanye Pilkada

Ardito Wijaya usai Pakai Rompi Oranye

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya sebagai tersangka setelah diduga menerima fee senilai total Rp5,75 miliar dari pengaturan pemenang tender berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamteng. Ardito ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah pemenang tender, termasuk Direktur PT EM berinisial MLS yang turut dijadikan tersangka.

logo
Baca Juga: Pemerintah Teken Aturan Denda Tambang di Kawasan Hutan, Nikel Termahal Rp 6,5 Miliar per Hektare

Menurut Mungki, Ardito tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengendalikan pemenangan proyek untuk perusahaan milik keluarga maupun tim sukses dirinya pada Pilkada 2024. Dalam praktiknya, Ardito dibantu RHS, anggota DPRD Lamteng yang menjadi penghubung untuk mengatur pemenang tender.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan RNP, adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Fee itu bertambah ketika Ardito kembali menerima Rp500 juta dari MLS, Direktur PT EM, setelah perusahaan tersebut memenangkan tiga paket proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lamteng dengan nilai total Rp3,15 miliar.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Tangkap Tangan

Mungki menyebutkan bahwa pengaturan proyek di Dinas Kesehatan dilakukan melalui koordinasi antara RHS dengan Plt Kepala Bappenda Lamteng yang juga kerabat Ardito, berinisial ANW, serta Sekretaris Bappenda Lamteng, ISW.

Dana Korupsi Diduga Dipakai untuk Biaya Operasional dan Utang Kampanye

Dalam pemeriksaan, KPK menemukan bahwa fee yang diterima Ardito digunakan untuk biaya operasional sebagai bupati dan melunasi pinjaman bank yang dipakainya untuk kampanye Pilkada 2024.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” jelas Mungki.

OTT Seret Lima Orang dan Barang Bukti Logam Mulia

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap lima orang, yakni:

  • Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
  • RHS, Anggota DPRD Lampung Tengah
  • RNP, adik Ardito Wijaya
  • ANW, Plt Kepala Bappenda sekaligus kerabat Ardito
  • MLS, Direktur PT EM

Selain para tersangka, penyidik ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (10/12/2025).

“Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan cabang Gedung ACLC KPK,” terang Mungki.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana, Anak Gubernur Kalbar Arief Rinaldi Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Empat tersangka—Ardito, ANW, RHS, dan RNP—sebagai pihak penerima fee dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara MLS sebagai pemberi fee dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah panjang deretan kepala daerah yang dijerat KPK akibat praktik pengkondisian proyek yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *