Investigasi Khusus | Portal Informasi
JAKARTA — Di sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Duri Kosambi No. 156, aktivitas terlihat biasa saja dari luar. Rak-rak dipenuhi produk sabun mandi, bedak, hingga shampo murah. Namun bagi sejumlah remaja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, toko ini bukan sekadar tempat belanja harian. Tempat ini dikenal sebagai salah satu titik utama penjualan obat keras golongan G—tanpa resep, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa takut akan hukum.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), toko tersebut menjual bebas Alprazolam, Riklona, Xtremer, hingga Tramadol kepada siapa pun yang datang. Tak ada apoteker, tak ada prosedur medis. Yang ada hanya transaksi cepat dan bisik-bisik dari balik etalase.
“Sudah lama kami pantau toko itu. Pemiliknya dikenal warga dengan inisial AGM,” ujar Muali RG, Ketua DPW Baralak Nusantara DKI Jakarta, kepada wartawan, Jum’at (25/7).
Menurut Muali, AGM bukan pemain baru. Namanya sudah lama beredar di kalangan aktivis pengawasan obat sebagai pengendali jaringan toko berkedok kosmetik yang diam-diam menyuplai obat keras ke kalangan remaja dan pekerja malam. Yang membuat situasi makin rumit adalah dugaan kuat keterkaitannya dengan salah satu tokoh komunitas etnis di Jakarta.
“AGM ini diketahui dekat dan terafiliasi dengan H. Ahyar Kamil, SH, yang menjabat sebagai Ketua Paguyuban Aceh Seranto di Jakarta,” kata Muali. “Ini yang membuat kami curiga, kenapa toko ini seperti kebal hukum.” Sambungnya.
Tim mencoba menyambangi toko pada Kamis sore. Dari luar, tampak dua remaja laki-laki keluar dengan kantong plastik kecil. Saat didekati, mereka enggan berbicara. “Cuma beli sabun,” kata salah satu dari mereka dengan gugup.
Namun dari pemantauan selama hampir dua jam, setidaknya delapan pengunjung tampak masuk tanpa berbelanja produk di rak depan. Interaksi mereka hanya berlangsung di balik tirai yang memisahkan area depan dan belakang toko.
Menurut Muali, pola ini terjadi juga di beberapa toko lain yang dikendalikan jaringan serupa, terutama di Kalideres dan Daan Mogot. “Mereka pakai kamuflase toko kosmetik atau kelontong. Tapi jualannya sebenarnya obat psikotropika.”
Kecurigaan Baralak tak berhenti di AGM. Mereka menduga ada oknum dari instansi tertentu yang membekingi aktivitas ilegal ini, hingga praktik penjualan obat keras itu tak pernah tersentuh penegakan hukum.
“Kalau tidak ada bekingan, tidak mungkin bisa sebebas itu,” kata Samsudin, Sekjen DPW DKI Jakarta Baralak Nusantara. “Ini sudah masuk ke wilayah pelanggaran berat UU Kesehatan, ancamannya 15 tahun penjara.” imbuhnya.
Untuk itu, DPW DKI Jakarta Baralak Nusantara telah menyiapkan dan segera melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia. Isi surat tersebut mendesak:
- Komisi III DPR RI agar memanggil pihak kepolisian dan Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan lemahnya pengawasan distribusi obat keras di Jakarta Barat.
- Ombudsman RI agar melakukan audit menyeluruh atas potensi maladministrasi, pembiaran, dan konflik kepentingan dalam pengawasan farmasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dan institusi terkait di DKI Jakarta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan yang mengancam moral dan kesehatan generasi muda,” tegas Samsudin.
Generasi dalam Bahaya
Obat-obatan golongan G yang dijual bebas itu lazim disalahgunakan remaja untuk mendapatkan efek relaksasi ekstrem, bahkan halusinasi. Di banyak kasus, penggunaan jangka panjang menyebabkan gangguan kejiwaan hingga kematian akibat overdosis.
“Ini sudah darurat. Aparat harus gerak. Tapi masyarakat juga tidak boleh diam,” kata Muali.
Baralak kini tengah membangun jaringan relawan lokal di RW dan kelurahan untuk memantau gerak toko-toko yang dicurigai. Mereka bertekad mendorong agar jaringan AGM dan sejenisnya segera dibongkar hingga ke akar.
“Anak-anak kita tidak boleh dijadikan pasar oleh mafia obat,” ucap Muali (tim)
(Bersambung: Siapa Melindungi AGM? Penelusuran ke dalam Paguyuban dan Jejak Keuangan)
Tim liputan Khusus DKI, editor: Redaksi

















