Example floating
Example floating

Janji Hunian Tetap Belum Terpenuhi, Korban Banjir Lebak Bertahan di Hunian Sementara

Ilustrasi korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang masih tinggal di hunian sementara lima tahun pascabencana.
Kondisi hunian sementara (huntara) yang masih ditempati korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, sejak bencana tahun 2020. (Foto: Ilustrasi/PIN)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com – udah lima tahun berlalu sejak banjir bandang menerjang Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten. Namun hingga kini, sebanyak 104 kepala keluarga korban bencana masih harus bertahan di hunian sementara (huntara) tanpa kejelasan kapan akan mendapatkan hunian tetap (huntap) dari pemerintah.

Kondisi tersebut terjadi meskipun pada tahun anggaran 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten disebut menyiapkan anggaran sebesar Rp462.253.101.709 untuk pembangunan hunian korban bencana di wilayah Banten. Ironisnya, hingga saat ini korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong belum merasakan realisasi dari anggaran tersebut.

logo

Para korban mengaku hidup dalam ketidakpastian. Huntara yang seharusnya bersifat sementara kini telah menjadi tempat tinggal bertahun-tahun, dengan kondisi terbatas dan jauh dari kata layak.

Baca Juga: Wacana Pemilihan oleh DPR Dinilai Menggerus Hak Rakyat, Legitimasi Kekuasaan Terancam

Penjelasan DPRKP Banten

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Suhadi ST., MT, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk wilayah terdampak di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, pembangunan rumah korban bencana ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan akses jalannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Suhadi.

Ia mengungkapkan bahwa pada periode 2021 hingga 2023, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan hunian tetap. Namun, rencana tersebut tertunda karena ketersediaan lahan belum siap.

Baca Juga: Isu PPPK Guncang SDN 1 Cimenteng Jaya, BARALAK Tegaskan Tak Ada Penyimpangan

“Lahan baru siap pada tahun 2023. Namun pada tahun yang sama, masa tanggap darurat sesuai ketentuan undang-undang telah berakhir, sehingga anggaran yang ada tidak bisa digunakan,” jelasnya.

Menurut Suhadi, pengusulan kembali pembangunan hunian tetap dilakukan pada tahun 2025 melalui APBN. Namun proses tersebut kembali terkendala akibat perubahan struktur kementerian.

Terkait anggaran Rp462 miliar yang sempat disebutkan berada di bidangnya, Suhadi menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak disetujui dan akhirnya dihapus.

“Karena penanganan huntap di Lebak Gedong dan Cipanas ditunjuk BNPB, maka anggaran di bidang kami tidak jadi digunakan,” katanya.

Baca Juga: Mayoritas Rakyat Menolak Pilkada oleh DPRD, Elite Politik Diingatkan Hentikan Wacana

Sorotan Aktivis

Lambannya penanganan hunian tetap ini menuai kritik dari kalangan aktivis. Ari Cahyadi, aktivis Banten, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga terdampak bencana.

“Jika keterlambatan hanya disebabkan oleh persoalan birokrasi dan administrasi, itu menandakan adanya kelalaian pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Ari.

Ia menegaskan bahwa para korban bencana berhak mendapatkan kehidupan yang layak, termasuk hunian permanen yang aman.

Baca Juga: Presiden Prabowo Peringatkan Petinggi BUMN: Tidak Mampu Bekerja Jujur, Silakan Mundur

“Mereka bukan sekadar penerima bantuan, tetapi warga negara yang hak-haknya wajib dipenuhi. Jangan sampai penderitaan mereka hanya dijadikan bahan janji tanpa realisasi,” tegasnya.

Ari juga menyoroti potensi politisasi terhadap korban bencana.

“Korban bencana jangan dijadikan komoditas politik. Sampai hari ini mereka masih hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Ia mengaku telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah aktivis dan elemen masyarakat di Banten untuk menggelar aksi keprihatinan dalam waktu dekat, dengan rencana titik aksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

Baca Juga: DJP Siapkan Sanksi Tegas bagi Konsultan Pajak Terseret Kasus Suap Jakut

“Saya tidak ingin korban bencana di Lebak, dan daerah lain di Banten, terus dibiarkan tanpa kepastian. Negara harus hadir secara nyata,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong masih menunggu realisasi hunian tetap yang telah lama dijanjikan, sementara huntara menjadi saksi panjangnya penantian akan tanggung jawab negara.

Editor | Portalinformasinusantara.com 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *