Lebak – (PIN) – LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten menyoroti dugaan ketidaksesuaian Sertifikasi Badan Usaha (SBU) pemenang tender pematangan lahan Hunian Sementara (Huntara) di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Tender tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebak melalui E-Katalog sistem mini kompetisi dengan nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar dari APBD Lebak.
Ketua Bidang Investigasi JAMBAKK Banten, Aryo Lukito, mengungkapkan bahwa pemenang tender diketahui menggunakan SBU BG 0001 (Bangunan Gedung), sementara pekerjaan yang dilaksanakan adalah pematangan lahan yang seharusnya mensyaratkan SBU PL 0003 dengan KBLI 43120.
“BG 0001 itu untuk pembangunan hunian atau gedung. Tapi di lapangan yang dikerjakan adalah pematangan lahan. Artinya sertifikasi yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Ini indikasi serius lemahnya profesionalitas Dinas Perkim dalam proses tender,” tegas Lukito, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai ketidaksesuaian SBU bukan sekadar administrasi, tetapi berpotensi melabrak ketentuan regulasi pengadaan jasa konstruksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan yang dibiayai APBD.
“Sebagai KPA, Kepala Dinas Perkim seharusnya jeli memastikan persyaratan teknis terpenuhi. Kenapa perusahaan dengan SBU tak sesuai bisa ditetapkan sebagai pemenang? Ini patut dicurigai adanya potensi penyimpangan,” ujarnya.
JAMBAKK Banten mendesak Kepala Dinas Perkim Lebak segera melakukan evaluasi total proses tender dan melakukan tender ulang dengan persyaratan sub-klasifikasi SBU pematangan lahan yang sesuai aturan.
“Kami minta evaluasi segera. Jika tidak, ini bisa berimplikasi pada pelanggaran prosedur pengadaan dan merugikan keuangan daerah,” tandas Lukito.
editor: Yudistira














