LEBAK | Portalinformasinusantara.com –Aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, semakin menguat. Temuan ini terungkap melalui investigasi lapangan BARALAK NUSANTARA yang dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS) dengan luasan sekitar 400 hektare.
Hasil investigasi mencatat puluhan hingga ratusan lubang tambang manual, peralatan kerja yang masih aktif, serta tumpukan material batu bara mentah di sejumlah titik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tidak bersifat insidental, melainkan aktif, berkelanjutan, terstruktur, dan terorganisasi.
Di lokasi, tim menemukan mesin pompa air dan perangkat mekanik berbahan bakar solar yang masih terpasang dan berfungsi. Peralatan ini diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan bawah tanah, khususnya untuk menguras air dari dalam lubang tambang, sehingga proses penggalian tetap berlangsung.
Baca Juga: Pemerintah Teken Aturan Denda Tambang di Kawasan Hutan, Nikel Termahal Rp 6,5 Miliar per Hektare
Selain itu, tim juga mendokumentasikan bangunan darurat berbahan kayu yang diduga difungsikan sebagai sarana penarikan material batu bara dari dalam lubang tambang. Seluruh titik temuan telah direkam menggunakan koordinat GPS, yang menunjukkan lokasi aktivitas berada di wilayah Pamubulan, Kecamatan Bayah, dan secara administratif masuk dalam kawasan hutan Perhutani.
Skema Operasi dan Dugaan Pengelolaan Terorganisasi
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa sejak Agustus 2025, aktivitas penambangan dilakukan secara manual oleh masyarakat dengan memanfaatkan mesin diesel dan alat bor sederhana. Setiap penambang diperbolehkan membuka lubang tambang dengan ukuran sekitar 1 x 1 meter.
Namun, setiap kilogram batu bara yang dihasilkan dikenakan pungutan sebesar Rp150 per kilogram, sementara hasil tambang tersebut dibeli kembali dengan harga sekitar Rp400 per kilogram melalui jalur distribusi yang telah ditentukan.
Baca Juga: KPK Akui BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Sumber yang sama menyebutkan bahwa koordinasi lapangan diduga dikendalikan oleh seorang berinisial H. S., dengan alur distribusi diarahkan melalui C. T. dan A. M.. Sementara itu, Direktur PT IMS disebut berinisial H. I. Seluruh informasi ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi lanjutan.
Sejumlah sumber di lokasi menyatakan bahwa kawasan hutan Perhutani seluas kurang lebih 400 hektare tersebut diduga telah “dibeli” oleh pihak tertentu untuk kepentingan operasional tambang. Dugaan ini menguatkan indikasi penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasan Penghentian Penyidikan
Penertiban Tebang Pilih Disorot
Pada Rabu, 31 Desember 2025, Perhutani bersama TNI Koramil Bayah melakukan patroli dan penertiban di Blok Cikuya Petak 42, dengan merusak sejumlah alat tambang milik warga. Namun, patroli tersebut tidak menyentuh Petak 47 dan 48, meskipun masih berada dalam WIUP yang sama dan terindikasi terdapat aktivitas penambangan.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan penegakan hukum yang tidak konsisten, sekaligus menguatkan indikasi pembiaran terhadap aktivitas tertentu.
BARALAK NUSANTARA: Bukti Lapangan Tidak Bisa Diabaikan
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa keberadaan alat kerja aktif dan dokumentasi titik koordinat GPS merupakan bukti awal yang kuat.
“Keberadaan alat kerja di lokasi, ditambah dokumentasi titik koordinat GPS, menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini nyata, aktif, dan berlangsung dalam waktu lama. Ini bukan dugaan kosong. Ada bukti lapangan yang mengarah pada praktik pembiaran dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” Kata Hasan Basri. Minggu (4/1/26).
Baca Juga: Bentrokan Tambang Ilegal Ratatotok Tewaskan Tiga Orang, Polisi Tahan 10 Tersangka
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika benar lahan Perhutani seluas 400 hektare ini ‘dibeli’, maka itu merupakan bentuk perampasan kawasan hutan negara dan harus diproses secara pidana,” ujarnya.
Hasan Basri juga menyoroti pola penertiban yang dinilai tebang pilih.
“Ketika alat tambang di satu blok dirusak, tetapi di blok lain yang masih satu wilayah justru dibiarkan, itu menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” katanya.
Baca Juga: Syafruddin Desak Menteri Kehutanan Bongkar Aktor Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BARALAK NUSANTARA menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“BARALAK NUSANTARA akan kembali melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwenang, itu sudah merupakan keputusan organisasi kami” ucapnya
Sekretaris Jenderal BARALAK NUSANTARA, Hasan Basri, S.Pd.I, yang akrab disapa Aconk, menambahkan bahwa langkah hukum akan segera ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pemberitaan ini, BARALAK NUSANTARA dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan resmi kepada Bareskrim Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan perhutani yang ada di kecamaatan Bayah ” ujarnya.
Baca Juga: Arahan Tegas Presiden, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan dilengkapi data lapangan, dokumentasi visual, serta titik koordinat GPS, guna memastikan aparat penegak hukum memiliki dasar awal yang kuat untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Portalinformasinusantara.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik



















