Example floating
Example floating

Hak Saksi Disabilitas Dipertegas, RUU KUHAP Melaju ke Paripurna sebagai Tonggak Reformasi Hukum Nasional

Rapat Panja Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP dengan anggota DPR dan perwakilan pemerintah hadir di ruang sidang.
Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Jakarta, saat pembahasan lanjutan RUU KUHAP yang menegaskan perlindungan hukum bagi saksi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. (Foto: Dok. DPR RI | Portalinformasinusantara.com)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyepakati serangkaian penguatan hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan anak, dalam proses peradilan pidana. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada 12–13 November 2025 di Jakarta dan menjadi bagian dari tahapan akhir menuju pembahasan di tingkat paripurna.

Penguatan Hak Saksi Disabilitas

Dalam penegasan Pasal 137, Panja memastikan bahwa saksi penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan, meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Keterangan tersebut tetap sah selama relevan bagi proses pembuktian.

logo

Ketua Panja, Habiburokhman, menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan sensorik yang perlu diakomodasi melalui aturan afirmatif.

Baca Juga: Pendamping Pastikan Kesaksian RU dan SF Benar Adanya: Mereka Punya Hak Didengar

Negara wajib memberikan ruang kesetaraan dalam proses hukum bagi penyandang disabilitas, ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan dukungan penuh. Ia menilai penguatan aturan tersebut sejalan dengan semangat perlindungan saksi disabilitas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada saat yang sama, Panja menyetujui penguatan Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan dan kelompok rentan lainnya, antara lain:

  • asesmen kebutuhan khusus,
  • pendamping psikologis,
  • layanan medis,
  • penerjemah bahasa,
  • juru bahasa isyarat.

DPR menilai fasilitas tersebut merupakan kewajiban negara, meskipun implementasinya diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran.

Panja juga menyetujui ketentuan bahwa anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual dapat memberikan keterangan tanpa disumpah, sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Pemprov Banten Gelar Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Senin 3 November 2025

Keseluruhan keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar RUU KUHAP memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai percepatan pembahasan RUU KUHAP menuju paripurna merupakan kelanjutan dari reformasi hukum acara pidana yang telah lama diupayakan.

Menurutnya, penyusunan RUU KUHAP berlangsung melalui proses panjang yang melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat. Ia menyebut partisipasi publik yang luas membantu memperkuat kualitas substansi.

Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Isu Intimidasi: Jangan Giring Opini Publik Tanpa Fakta

Pembahasan RUU KUHAP dilakukan melalui proses panjang dengan partisipasi publik yang luas, kata Rullyandi, Kamis (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sejumlah ketentuan diperbarui untuk memperkuat keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Rancangan ini memperbarui sejumlah ketentuan sebelumnya dengan tujuan memperkuat keseimbangan hukum, tambahnya.

Rullyandi menilai keputusan membawa RUU KUHAP ke paripurna merupakan fase penting dalam merumuskan hukum acara pidana yang lebih adaptif dan selaras dengan kebutuhan reformasi nasional.

Baca Juga: Kapolda Banten Dorong INKANAS Jadi Garda Pembentukan Karakter dan Bela Negara Generasi Muda

Dengan disepakatinya penguatan hak saksi dan kewajiban fasilitas ramah kelompok rentan, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum nasional yang lebih humanis, inklusif, dan berpihak pada akses keadilan. Reformasi ini menjadi pijakan penting bagi negara dalam menjamin perlindungan setara bagi seluruh warga – terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi paling rentan.

Editor | Portalinformasinusantara.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *