Example floating
Example floating

Gugat UU MD3, Mahasiswa: Rakyat Harus Punya Hak Mengakhiri Mandat Wakilnya di Parlemen

Mahasiswa menggugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme recall anggota DPR.
Lima mahasiswa mengajukan gugatan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, meminta agar rakyat diberi hak mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Lima mahasiswa resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dengan para pemohon: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Para pemohon menilai mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) selama ini terlalu tertutup dan hanya berada dalam kendali partai politik. Mereka menegaskan perlunya mekanisme yang memungkinkan rakyat langsung mengusulkan pemberhentian wakilnya apabila terjadi pelanggaran etik atau penyimpangan mandat.

logo
Baca Juga: KPK Pastikan Bentuk Kedeputian Intelijen, Langkah Strategis Perkuat Deteksi Dini Korupsi

“Permohonan a quo tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik, tetapi sebagai upaya perbaikan. Kami tidak menginginkan lagi ada korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan saat menyampaikan pendapat secara daring, Rabu (19/11/2025).

Menurut pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 justru mengukuhkan eksklusivitas partai politik dalam menentukan nasib anggota DPR. Praktiknya, partai kerap memberhentikan kader di parlemen tanpa alasan terang dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat. Sebaliknya, ketika rakyat mendesak pemberhentian wakil yang dinilai bermasalah, partai justru tidak mengambil tindakan.

Ketidaktersediaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dianggap membuat peran pemilih dalam pemilu hanya menjadi prosedural formal. Rakyat tidak dilibatkan dalam proses recall, padahal suara merekalah yang mengantarkan kader partai politik ke kursi legislatif.

Baca Juga: Pernyataan ASN Bapenda Lebak di TikTok Dinilai Hina LSM dan Ormas: Forum LSM Tuntut Tindakan Tegas

Pemohon mencontohkan sejumlah kasus publik seperti Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan setelah adanya tekanan dari masyarakat. Namun partai politik tidak menjalankan prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai ketentuan UU MD3, sehingga memunculkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pemberhentian anggota DPR dapat diajukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: OB Inspektorat Lebak Diduga Dipukul dan Dimaki Pejabat: Baralak Nusantara Desak Sanksi Tegas

Sidang pemeriksaan awal dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi untuk menentukan apakah perkara ini cukup diputus tanpa sidang lanjutan atau membutuhkan pembuktian lebih mendalam.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam dalam mengungkap informasi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *