banner 728x250

Gudang Tanpa iJin di Desa Kaduagung Timur Digruduk Massa, Diduga Jadi Gudang Roko Ilegal

gudang digerebek
banner 468x60

PORTAL_NUSANTARA, LEBAK -Gudang diuga tanpa ijin yang berada di Jalan Soekarno Hata tepatnya di seputaran lampu merah Sumurbuang Desa Kaduagung Timur digerebeg massa, pasalnya gudang yang selalu terlihat tertutup tersebut hanya buka sesekali saat ada kendaraan masuk dan keluar.

Menurut warga setempat Tisna, gudang tersebut dipakai untuk penyimpanan rokok dengan merk baru, warga mendyga rokok yang di simpan di gudang tersebut adalah Rokok ilegal yang saat ini marak diperjual belikan dengan harga murah dan laku di pasaran.

banner 728x90
Warga saat menggeruduk gudang tanpa iin usaha , diduga gudang tersebut tempat menyimpan rokok ilegal

Situasi makin memanas saat puluhan warga merangsek maju ke dalam gudang dan mengintrograsi pemilik gudang, hampir terjadi baku hantam antara pemilik gudang dengan warga, beruntung ada petugas kepolisian dari Polsek Cibadak Polres Lebak yang mengamankan situasi.

Warga ahirnya menggiring pemilik gudang tanpa ijin tersebut ke Polsek Cibadak berikut puluhan dus Roko diduga ilegal.

“Kami mengamankan pemilik gudang dan Puluhan Dus Rokok ilegal ke Mapolsek Cibadak sebab khawatir teradi aksi massa yang anarkis, adapun soal dugaan roko ilegal ini nanti kami akan koordinasi dengan Petugas dari Bea Cukai Pabean Merak, sebab hal itu ranah mereka” kata Kanit Reskrim Polsek Cibadak Danang.

bea cukai
peugas Bea Cukai Pabean merak saat melakukan ientiikasi rokok diduga ilegal disaksikan Kapolsek Cibadak dan aaran serta dari unsur masyarakat

Bukan Roko Ilegal

Sekira jam 22.00 WIB, rombongan petugas dari Bea Cukai Pabean merak datang dan langsung menidentifikasi rokok diduga ilegal dengan merek dagang GP, menurut tim analis Bea Cukai Pabean merak, setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama dengan menggunakan alan khusus semacam sinar ultra violet. puluhan dus rokok diduga ilegal tersebut dinyatakan legal atau rokok dengan ijin edar menggunakan pita cukai yang resmi.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, Rokok merek dagang GP ini memiliki cukai yang resmi jadi tidak ada masala”h untuk di jual belikan, adapun soal perijinan gudang itu bukan ranah kami” kata tim Bagian Penindakan Bea Cukai Pabean Merak, Johan pada wartawan di mapolsek Cibadak Rabu 15/5/24.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130