LEBAK — PIN | Keberadaan sebuah gudang plastik yang beroperasi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dekat lampu merah Malang Nengah, jalur bypass Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan warga sekitar. Gudang tersebut diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Warga menilai aktivitas gudang tersebut patut dipertanyakan karena hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas perizinannya. Meski demikian, operasional gudang tetap berjalan setiap hari. Setiap pagi, halaman gudang terlihat dipenuhi kendaraan roda dua milik para pekerja, menandakan aktivitas kerja berlangsung rutin:
“Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga terkait izin gudang ini. Tapi aktivitasnya jalan terus,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak keberadaan gudang tersebut terhadap lingkungan sekitar, mulai dari ketertiban kawasan, kebisingan, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang di jalur bypass yang merupakan kawasan strategis lalu lintas.
Pernyataan resmi datang dari Pemerintah Kelurahan Cijoro Lebak. Lurah Cijoro Lebak, Dadi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengelola gudang plastik tersebut belum pernah mengurus perizinan di tingkat kelurahan.
“Dari mulai beraktivitas sampai sekarang, pemilik gudang plastik itu belum pernah datang ke kantor kelurahan untuk mengurus izinnya,” kata Dadi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, informasi yang diterima pihak kelurahan sejalan dengan laporan warga. Gudang tersebut disebut aktif setiap hari dengan jumlah pekerja yang cukup banyak.
“Kata warga setempat, gudang itu tiap pagi ramai oleh pekerja yang membawa dan mengurus jenis jualan plastik untuk diedarkan,” ujarnya.
Dadi pun menegaskan status administratif gudang tersebut. “Saya pastikan, gudang itu belum memiliki izin,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang plastik terkait status perizinan usaha yang dijalankan.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk Satpol PP dan instansi perizinan, dapat segera melakukan pengecekan lapangan serta penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menilai penegakan aturan perizinan penting dilakukan demi menjaga ketertiban lingkungan, kepastian hukum, serta tata kelola ruang wilayah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
editir: Yudistira















