SERANG | Portalinformasinusantara.com – Gubernur Banten Andra Soni melantik 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dua dokter spesialis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin (22/9/2025). Kedua dokter tersebut akan bertugas di RSUD Malingping dan RSUD Banten.
Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Polemik Mi Gacoan di Rangkasbitung, Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Gelar RDP
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan peran penting tenaga kesehatan. Ia berharap para dokter fungsional yang baru dilantik dapat aktif dalam promosi kesehatan, mendorong perilaku hidup sehat, dan memperkuat upaya pencegahan penyakit di masyarakat.
“Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” ujar Andra.
Ia juga mengingatkan agar para dokter spesialis dan pejabat fungsional lain bekerja profesional, menjunjung tinggi kode etik kedokteran, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Libatkan 52 Pati dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Kepada 22 CPNS yang resmi menyandang status PNS, Andra menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, sekaligus perekat persatuan bangsa.
“ASN harus selalu mengedepankan nilai moral dan inovasi dalam setiap program kerja. Tujuannya jelas, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andra menyebut kolaborasi dan sinergi antar-pihak menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, hal ini penting untuk mewujudkan visi Banten Maju, Berkeadilan, dan Bebas Korupsi.
Baca Juga: KPK Nyatakan Dukung Pembentukan Komite Koordinasi Nasional TPPU Meski Tak Dilibatkan
“Semoga saya bisa mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, mengabdi sepenuh hati, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa pengangkatan dua dokter spesialis tersebut dilakukan setelah keduanya menuntaskan pendidikan spesialis.
Baca Juga: KPK Nyatakan Dukung Pembentukan Komite Koordinasi Nasional TPPU Meski Tak Dilibatkan
“Mereka kembali diangkat dan ditempatkan di RSUD Malingping serta RSUD Banten,” jelas Nana.
Adapun 22 CPNS yang dilantik menjadi PNS merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 29, 30, dan 31. Sesuai regulasi, pengangkatan CPNS menjadi PNS wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah pengangkatan awal.