LEBAK (PIN),- Pengusaha galian pasir Putra Yuda di blok Cilaki, kecamatan Cimarga membantah jika pihak nya menjual pasir basah. Hal itu di sampaikan Thomas selaku pengusaha galian tersebut dalam sebuah pesan WhatsApp.
“Perusahan kami paling menjaga kondusiftas jalan umum, tidak melakukan penjualan pasir basah, dan itu bisa di cek dan croscek langsung,” ucapnya. Selasa (06/05/2005).
Dia mengatakan kalau sistem penjualan pasir yang ada di perusahaannya memakai sistem stofie, “Jadi tidak mungkin ada pasir yang basah yang keluar dari perusahaan saya” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain tidak menjual pasir basah, pihaknya juga dalam menjual pasir di lengkapi dengan izin sesuai No iup op yang terpampang.
“Dan untuk perijinan juga kami lengkap,sesuai dengan yang terpampang di depan. Dan saat ini kami sedang melanjutkan proses perpanjangan ijin sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang,” jelasnya.
Diakhir, Thomas mengatakan jika masyarakat tau perusahan mana yang menjual pasir basah.” Masyarakat juga tau kok, perusahaan mana saja yang menjual pasir basah, karna itu sudah di bahas dalam forum berkali-kali,” pungkasnya. (**/red)