SERANG | Portalinformasinusantara.com – Ketua Forum Wartawan Banten (FWB), Dzirin Toha, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memproses rencana penerbitan izin usaha baru PT Parkland World Indonesia (PWI) di lahan bekas pabrik sepatu di Cikande, Kabupaten Serang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan persoalan legalitas perusahaan dan indikasi pelanggaran standar akuntansi yang dinilai berpotensi merugikan publik serta menyesatkan pemangku kepentingan.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta RUPS
Dzirin Toha mengungkapkan bahwa Akta Notaris Nomor 04 tertanggal 14 Desember 2024 yang memuat hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Perubahan Struktur Direksi PT PWI diduga mengandung data tidak valid.
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pemerintah Waspada, Harga Bahan Pokok Sudah Naik Jelang Ramadan
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa salah satu peserta, Mr. Park Young Geun, hadir dalam RUPS. Namun, berdasarkan dokumen otoritas imigrasi Korea Selatan, yang bersangkutan tercatat berada di negaranya pada 13–27 Desember 2024.
“Investasi memang penting, tetapi jika legalitas perusahaan diragukan, Pemkab Serang harus memastikan terlebih dahulu keabsahannya sebelum menerbitkan izin baru,” ujar Toha, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar kebijakan perizinan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dugaan Manipulasi Kewajiban Imbalan Kerja
Baca Juga: Pemprov Banten Tegaskan Koperasi Jadi Motor UMKM, Targetkan 1.551 Gerai Kopdes Merah Putih 2026
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal FWB, Wahyudin Syafei, menyoroti dugaan pelanggaran standar akuntansi oleh manajemen PT PWI. Ia menyatakan pihaknya tengah mempelajari kemungkinan adanya manipulasi kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24.
Menurut Wahyudin, perusahaan diduga tidak mencatat kewajiban pesangon secara penuh dalam laporan keuangan. Berdasarkan data yang dihimpun FWB, saldo cadangan imbalan kerja yang tercatat sebesar USD 15 juta dinilai tidak sebanding dengan jumlah karyawan sekitar 30.000 orang.
Dengan perhitungan konservatif, kewajiban yang seharusnya dicatat diperkirakan mencapai sedikitnya USD 50 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar USD 35 juta yang patut didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Sekjen FWB menilai selisih tersebut berpotensi menyesatkan kreditur, perbankan, serta otoritas jasa keuangan terkait kondisi solvabilitas perusahaan.
“Kami mendapat informasi ada dugaan manipulasi dan pelanggaran standar akuntansi yang dilakukan oleh PT PWI. Untuk itu kami akan segera berkonsultasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” tandasnya.
FWB Akan Konsultasi ke OJK
Atas dugaan tersebut, Forum Wartawan Banten berencana berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta dilakukan audit khusus terhadap akun kewajiban imbalan pasca-kerja. FWB juga mendorong pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan TNI Tak Pernah Langgar HAM, Kritik Standar Ganda Barat
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memastikan transparansi serta akuntabilitas perusahaan di hadapan publik.
Respons Pemkab Serang
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengkomunikasikan informasi tersebut dengan pimpinan.
“Terima kasih infonya, akan dikomunikasikan dengan Pimpinan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Parkland World Indonesia terkait dugaan yang disampaikan FWB.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik


















