Example floating
Example floating

Frasa “Ibu Kota Politik” di Perpres IKN 2025 Dipertanyakan, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, saat menyampaikan kritik terkait penggunaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Ibu Kota Nusantara.
Foto udara kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur pada 14 Agustus 2025. Tampak Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian tengah dalam tahap pembangunan sebagai bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara. Sumber: (Dok. Istimewa/Liputan6.com)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang revisi Rencana Kerja Pemerintah. Ia menilai istilah tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) IKN yang hanya menyebutkan fungsi pusat pemerintahan.

“Dalam UU IKN, semangat yang kita tangkap jelas: menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana tertuang di Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” ujar Khozin.

logo

Khozin mendesak pemerintah memberi penjelasan lebih detail mengenai istilah baru tersebut. Ia mempertanyakan apakah “Ibu Kota Politik” memiliki arti sama dengan “Ibu Kota Negara.”

“Jika dimaknai sama, konsekuensi politik dan hukum tentu sangat besar. Karena sesuai Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pemindahan ibu kota negara hanya bisa dilakukan lewat Keputusan Presiden,” tegasnya.

Khozin menambahkan, apabila pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN sudah bersifat definitif, maka seluruh pihak, termasuk lembaga di luar pemerintahan maupun internasional, harus bersiap menghadapi implikasi hukum dan politiknya.

Politisi Komisi II DPR itu juga menyarankan agar pemerintah tidak menambah istilah baru yang justru membingungkan masyarakat.

“Kalau yang dimaksud ibu kota politik sebenarnya hanyalah pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu menciptakan istilah baru. Itu hanya akan menimbulkan tanya di publik,” katanya.

Pemerintah Indonesia tetap menegaskan komitmen menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Penetapan ini tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menegaskan fokus pembangunan pada infrastruktur utama, pemindahan aparatur sipil negara (ASN), sistem pemerintahan cerdas, serta penguatan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di kawasan inti pusat pemerintahan.

IKN diharapkan tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol identitas nasional dan kota modern berkelanjutan. Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN ditargetkan memperkuat daya saing Indonesia di kancah regional maupun internasional.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tersebut mencakup aspek tata ruang, lingkungan, pembiayaan, hingga pengelolaan proyek IKN.

Undang-undang juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. OIKN memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan, investasi, hingga percepatan pembangunan kawasan.

Proyek pembangunan IKN dibagi dalam lima tahap hingga 2045. Pada tahap awal (2022–2024), pemerintah memprioritaskan pembangunan Istana Presiden, gedung DPR/MPR, serta hunian ASN.

Presiden Joko Widodo bahkan merayakan HUT ke-79 RI di kawasan IKN pada 17 Agustus 2024, sebagai simbol keseriusan pemerintah. Hingga 2025, progres pembangunan kantor kepresidenan mencapai 74%, sementara ribuan ASN dan pekerja konstruksi telah mulai menempati kawasan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menegaskan kembali komitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Targetnya, fungsi trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) sudah berjalan penuh di kawasan baru tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *