Example floating
Example floating

Enam Tahun Pascabanjir Bandang Lebak, Ratusan Korban Masih Terjebak di Hunian Sementara

Kondisi hunian sementara korban banjir bandang di Lebak Gedong dan Cipanas, Kabupaten Lebak, enam tahun pascabencana
Deretan hunian sementara korban banjir bandang di Lebak Gedong dan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, yang masih dihuni ratusan kepala keluarga hingga Januari 2026 tanpa kepastian hunian tetap. (Foto: Dok. Redaksi Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

BANTEN | Portalinformasinusantara.com – Enam tahun setelah banjir bandang menerjang Kecamatan Lebak Gedong dan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, ratusan korban bencana hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian. Hunian sementara (huntara) yang awalnya dijanjikan sebagai solusi darurat, masih menjadi tempat tinggal warga tanpa kejelasan kapan hunian tetap (huntap) akan direalisasikan.

Di barak-barak darurat yang kondisinya semakin lapuk, para korban bertahan dengan keterbatasan fasilitas dasar. Ruang hidup yang sempit, sanitasi minim, serta ketidakpastian masa depan menjadi realitas sehari-hari yang harus mereka hadapi. Hingga Januari 2026, harapan untuk segera menempati hunian layak belum juga terwujud, meski bencana telah berlalu hampir enam tahun.

logo
Baca Juga: Janji Hunian Tetap Belum Terpenuhi, Korban Banjir Lebak Bertahan di Hunian Sementara

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, Suhadi, ST., MT, mengakui bahwa hingga saat ini para korban banjir bandang di Lebak Gedong dan Cipanas masih tinggal di hunian sementara.

“Sampai Januari 2026, mereka sudah enam tahun tinggal di huntara. Di Cigobang, Lebak Gedong terdapat 121 kepala keluarga, sedangkan di Cipanas sebanyak 97 kepala keluarga,” ujar Suhadi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten tetap berkomitmen mendukung pembangunan hunian tetap melalui penyediaan infrastruktur pendukung. Akses jalan menuju lokasi hunian tetap Cigobang telah dibangun pada tahun 2025 dan direncanakan berlanjut pada tahun 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo Peringatkan Petinggi BUMN: Tidak Mampu Bekerja Jujur, Silakan Mundur

“Untuk jalan akses menuju huntap Cigobang, pemerintah provinsi sudah membangun pada tahun 2025 dan akan dilanjutkan kembali pada tahun 2026,” jelasnya.

Namun demikian, pembangunan fisik rumah hunian tetap berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 22 Desember 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan akan menyediakan anggaran pembangunan rumah bagi korban banjir bandang Lebak.

“Saat ini Kementerian PKP masih melakukan evaluasi terkait Readiness Criteria atau kesiapan lahan,” kata Suhadi.

Ia berharap seluruh pihak dapat mendorong percepatan realisasi pembangunan hunian tetap agar korban tidak terus hidup dalam ketidakpastian. “Kami berharap ada dorongan bersama agar kementerian segera melaksanakan pembangunan, karena anggarannya berada di pemerintah pusat,” pungkasnya.

Baca Juga: Mayoritas Rakyat Menolak Pilkada oleh DPRD, Elite Politik Diingatkan Hentikan Wacana

Sementara itu, aktivis Banten Ari Cahyadi menilai kondisi tersebut mencerminkan lambannya keberpihakan negara terhadap korban bencana. Menurutnya, membiarkan korban bertahun-tahun tinggal di hunian sementara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara.

“Enam tahun tinggal di hunian sementara itu sudah terlalu lama. Korban bencana membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji dan wacana,” tegas Ari.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *