Tangerang – Dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang kembali menyorot lemahnya pengawasan di dalam institusi pemasyarakatan. Seorang WBP berinisial A.S alias Kojek, terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu, diduga masih dapat mengakses telepon seluler dari balik jeruji besi.
Dugaan tersebut mencuat di tengah meningkatnya laporan masyarakat terkait kembali maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten. Pola peredaran yang terjadi dinilai sejumlah pihak mengindikasikan adanya kendali jaringan narkotika dari dalam lapas, sebuah persoalan klasik yang berulang namun belum pernah dituntaskan secara sistemik, meski tetap memerlukan pembuktian aparat penegak hukum.
BACA:Hutan Dijual, Tambang Berjalan: Jejak Alat dan Koordinat di Kawasan Perhutani Bayah
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Hasan Basri, S.Pd.I, menilai bahwa dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal oleh WBP bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan cerminan kegagalan kebijakan pengamanan lapas dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika.
“Jika benar WBP masih bebas menggunakan handphone di dalam lapas, maka fungsi lapas sebagai tempat pembinaan patut dipertanyakan. Ini membuka ruang bagi pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara dan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan,” tegas Hasan Basri kepada wartawan.
Aktivis yang akrab disapa Acong itu menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu. Namun, ia menilai penting adanya audit terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan lapas, termasuk potensi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan alat komunikasi ilegal beredar di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang menggunakan, tetapi bagaimana sistem bisa kecolongan. Ini menyangkut tata kelola, integritas petugas, dan efektivitas kebijakan pengawasan yang selama ini digaungkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan Basri mengungkapkan bahwa Baralak Nusantara telah menyiapkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kepala Lapas Kelas I A Tangerang. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan konkret sekaligus mendorong langkah korektif yang terukur, bukan sekadar pernyataan normatif.
BACA:Polda Banten Ringkus Terduga Pembunuh Anak Politisi PKS di Cilegon
“Surat audiensi resmi sudah kami siapkan dan akan kami kirimkan dalam waktu dekat. Ini bentuk kontrol sosial agar persoalan tidak terus berulang dan hanya menjadi isu musiman,” katanya.
Baralak Nusantara menilai, tanpa transparansi dan tindakan tegas, dugaan semacam ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa lapas masih menjadi ruang aman bagi kejahatan terorganisir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I A Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. *//
















