Example floating
Example floating

Dugaan Pungli Rekrutmen Puskesmas di Lebak: GMAK Warning Kapolda Banten

Ilustrasi dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen pegawai Puskesmas Kumpai, Lebak, Banten
Gambar ilustrasi menunjukkan dugaan praktik pungutan liar yang mencoreng proses seleksi pegawai di salah satu puskesmas di Kabupaten Lebak, Banten. Aktivis menuntut pengusutan hukum secara menyeluruh oleh Polda Banten.

LEBAK | Portalinformasinusantara.com Reaksi keras terus bergulir terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di Puskesmas Kumpai, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang disebut-sebut mematok “biaya masuk” hingga Rp20 juta per orang. Kali ini, Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAK) secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam dan segera mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

Ketua GMAK, Saeful Bahri, menegaskan bahwa dugaan pungli di lingkungan puskesmas merupakan bentuk kejahatan korupsi yang nyata, karena mencederai asas pelayanan publik yang bersih dan transparan. Ia menilai, kasus ini tidak cukup diselesaikan secara administratif seperti yang disarankan oleh sebagian pihak legislatif.

logo

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Banten agar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pungli di Puskesmas Kumpai. Berapa pun nilainya, ini adalah tindak pidana korupsi yang wajib diberantas,” tegas Saeful kepada Portalinformasinusantara.com, Rabu (16/10/2025).

BACA:Kontroversi Program “Bang Andra”: LSM KARAT Nilai Proses Tender Terlalu Dini, Soroti Potensi Pelanggaran Aturan Keuangan Daerah

Desakan keras tersebut muncul sebagai reaksi atas pernyataan anggota Komisi III DPRD Lebak, Tika Kartika Sari, yang sebelumnya menyebut bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara internal dengan pemberian sanksi administratif kepada oknum terlibat, tanpa perlu melibatkan aparat penegak hukum.

Saeful menolak tegas pandangan tersebut. Menurutnya, setiap bentuk permintaan uang dengan imbalan jabatan atau pekerjaan telah memenuhi unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Jika praktik ini benar dilakukan oleh oknum Puskesmas atau pihak manapun, Kapolda Banten harus menindak tanpa pandang bulu. Ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merusak citra pemerintah dan layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Saeful menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang tegas untuk memutus mata rantai fenomena “rekrutmen berbayar” yang disebut telah marak terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia juga meminta Polda Banten agar segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari oknum yang diduga meminta uang, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, hingga calon pegawai yang menjadi korban pungli.

BACA:Ratu Tatu Chasanah, Pemimpin dengan Jejak Pengabdian dan Ketulusan bagi Rakyat Serang

“Langkah hukum yang transparan akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari praktik kotor seperti ini,” imbuhnya.

Dengan menguatnya tekanan dari berbagai kalangan, publik kini menanti sikap tegas Kepolisian Daerah Banten untuk mengusut tuntas dugaan pungli di Puskesmas Kumpai. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. *//

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *