BOGOR, – Polemik PTSL di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, saat ini bergulir sampai melibatkan Oknum Pegawai Kecamatan Jasinga. Pasalnya, dalam kepengurusan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dikembalikan ke masyarakat.
Polemik tersebut muncul saat pembagian lahan eks HGU yang berlokasi di Desa Tegalwangi, Desa Koleang, Desa Jugalajaya oleh pihak aparatur Desa kepada masyarakat setempat sebagai penggarap.
Dari keterangan yang berhasil di himpun, dalam proses pengurusan hingga ploting lahan semuanya didominasi oleh pihak desa, tentunya diketahui juga oleh pihak Kecamatan setempat.
Menurut keterangan salah-seorang warga yang dipercaya oleh pemilik lahan berinisial PM, yang kebagian ploting lahan eks tanah HGU di Desa Koleang, dia sudah menghabiskan anggaran yang jika totalkan mencapai angka ratusan juta rupiah.
Menurut info, uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan sumber kepada oknum pegawai Kecamatan Jasinga untuk membantu memuluskan proses ploting hingga pembuatan sertifikat.
Namun, sampai saat ini lahan yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan sudah satu tahun lebih pengurusan sertifikat untuk bidang lahan yang diurus oleh oknum kecamatan tersebut belum selesai.
“Hampir limaratus juta saya menghabiskan uang untuk mengurus lahan di Desa Koleang, namun semuanya hanya janji dan janji’ katanya
sampai berita ini di publish, Oknum pegawai Kecamatan dengan jabatan Sekretaris Camat Jasinga, belum bisa dihubungi, bungkam mungkin hal terindah yang dia lakukan daripada menjawab konfirmasi dari wartawan. (**/).