Example floating
Example floating
banner 970x250

Dugaan Gratifikasi Pengadaan Buku SMK/SMA di Kota Tanggerang di Laporkan Aktivis ke Kejati Banten

lapdu kajati1
Naralak Nusantara saat Melaporkan dugaan kasus gratifikasi di Kejati Banten
banner 120x600

BANTEN- Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara,melaporkan kasus dugaan grativikasi pengadaan buku pelajaran siswa di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di Kota Tangerang. Kuat dugaan, oknum Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK mendapatkan jatah sekitar 15 hingga 20 persen dari para pengusaha.

“Benar, saat ini kami sudah melaporkan kasus dugaan grativikasi yang dilakukan oknum Ketua MKKS Kota Tagerang ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, dengan laporan Nomor: 134/LAP-DU/BARALAK-NUSANTARA/B2/II/2024,” kata Ketua DPW Baralak Nusantara, Dendi Eka Samudra, Kamis 22 Februari 2024.

banner 325x300

Menurut dia, perbuatan oknum Ketua MKKS Kota Tangerang terindikasi kuat  melanggar UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya, oknum Ketua MKKS melakukan persekongkolan dengan para oknum pengusaha dalam program pengadaan buku pelajaran siswa di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di Kota Tangerang.

“Jadi peran, oknum Ketua MKKS ini dalam pengadaan buku pelajaran siswa ini cukup sentral. Karena dia memiliki kebijakan penuh memengaruhi sekolah agar membeli buku dari pengusaha tersebut, dengan imbalan mendapatkan jatah sekitar 15 hingga 20 persen dari oknum pengusaha tersebut,” kata pria yang akrab disapa Oploy.

Hal yang paling memberatkan, ujar dia, perbuatan oknum Ketua MKKS, selain terindikasi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 20 Tahun 2001. Perbuatanya juga berdampak terhadap kualitas mapun kuantitas pengadaan buku tersebut. Sehingga, dampak dari tindakan itu akan berdampak terhadap kualitas pendidikan.

“Tindakan korupsi dalam dunia pendidikan merupakan kejahatan yang sangat tidak beradab, karena menyangkut masa depan anak bangsan,” katanya.   

Karenannya, ia meminta penyidik Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan grativikasi oknum Ketua MKKS yang dinilai telah mencedrai dunia pendidikan. Dimana, seharusnya MKKS sebagai kepanjangan dari Dinas pendidikan bisa menjadi jembatan dalam upaya peningkatan dunia pendidikan, bukan sebaliknya menjadi broker mendapatkan keuntungan pribadi.

“Perbuatan oknum Ketua MKKS juga telah melanggar sumpah jabatan dengan menyalahgunakan tugas dan jabatannya,” ujarnya.

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *