JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi atau yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Kamis (4/12/2025), penyidik memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, sebagai saksi.
“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang disangka meminta setoran fee dari jajaran di UPT Dinas PUPR Riau.
Baca Juga: Pemprov Banten Kebut Perbaikan Empat Ruas Jalan Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Selain Job, penyidik juga memanggil tiga pejabat lainnya, yakni M. Taufiq Oesman Hamid (Kadis Perindustrian/Plt Sekda), Yandharmadi (Kabiro Hukum/Plt Inspektorat), serta Syarkawi, ASN Dinas PUPR.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain ajudan Gubernur Riau nonaktif Dahri Iskandar, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Rio Andriadi Putra, serta seorang pihak swasta, Angga Wahyu Pratama.
Baca Juga: Luhut Sampaikan Situasi Ekonomi Global–Nasional kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka
Dugaan Fee Proyek Meningkatnya Anggaran 2025
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta fee terkait penambahan anggaran proyek tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang sebelumnya Rp 71,6 miliar melonjak menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menemukan adanya kewajiban setoran senilai Rp 7 miliar yang disebut sebagai ‘jatah preman’. Setoran itu diduga diberikan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Baca Juga: Penanganan Tuntas, 27 Keluarga Korban Radiasi Cesium-137 di Cikande Resmi Kembali ke Rumah
Menurut penyidik, uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) serta M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) sebagai tersangka.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan setiap aliran dana terungkap secara terang benderang.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik


















