PORTAL_INFORMASI, PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan pengendali narkoba jaringan Freddy Budiman di Kabupaten Pandeglang. Buronan kasus narkoba yang ditangkap itu berinisial Hi (40), warga Kampung Pasirgede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Hi menjadi buronan alias DPO setelah Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengungkapan kasus dengan temuan barang bukti kurang lebihnl 33.029,78 gram narkotika jenis sabu dan sebanyak 1.772 butir narkotika jenis ekstasi alias inex pada Selasa, 8 Maret 2022. Dengan TKP di pinggir jalan raya Tanjung Lesung-Sumur, Kampung Cibebeur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Hi diduga menjadi pengendali yang membawa narkoba dari perahu hingga ke daratan Kabupaten Pandeglang.
Hi termasuk dalam jaringan Freddy Budiman yang saat ini dibawah kendali DPO berinisial AH.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pada hari ini dari Satnarkoba Polres Pandeglang akan merilis ungkapan kasus salah satu DPO.
“Yang bersangkutan DPO-nya sudah dua tahun,” katanya.
Dilakukan penangkapan, pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024 sekira pukul 05.40, bertempat di rumah Hi (40). DPO ini, berhasil diamankan di Kampung Pasir Gede, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sesuai domisilinya.
“Penangkapan bekerjasama dengan Polsek Cikembar, Provinsi Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kapolsek Retno Panji Setiaji kalau tidak salah,” katanya.
Adapun DPO atas nama H ini, berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan berupa sebuah handphone. Kemudian di atas meja di rumahnya petugas dari Satresnarkoba mendapatkan sebuah plastik berwarna hitam yang berisikan 11 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
“Kemudian dari penggeledahan itu kita menyita menemukan dua plastik bening yang berisikan 83 butir inex warna coklat dan 65 butir inex warna ijau lumut,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Hasil pengembangan sodara H, bahwa shabu-shabu tersebut milik AH masih DPO.
“Jadi masih ada satu lagi belum ditemukan. Sedangkan sodara H berhasil diamankan saat ini,” katanya
Adapun ancaman terhadap pelaku disangkakan pasal 114 agar 2 kemudian pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dimana hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” katanya.
Diburu Selama Dua Tahun
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan pelaku H ini sudah dicari selama dua tahun.
“Kaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pada tanggal 8 Maret 2022 di pinggir pantai di daerah Cigeulis yang waktu itu ditemukan 32 kilo Shabu dan ekstasinya 1.772 butir,” katanya.
Selama dua tahun di cari. Dia itu berdomisili berpindah-pindah, ada di wilayah Bogor Sukabumi, dan di wilayah Jakarta
“Kemudian kita lakukan pemantauan terus, kita mapping, pada hari Raya Idul Fitri kemarin dia pulang ke rumah istrinya. Kemudian kita mapping lagi, yang kita tahu orangnya waktu itu botak, ternyata pas kita amankan sudah gondrong rambutnya sudah tumbuh,” katanya.
H ini, sebetulnya masih jaringan Freddy Budiman. Ia bertugas sebagai pengendali yang berperan melakukan mapping terhadap orang-orang membawa narkotika saat di Kabupaten Pandeglang.
“H ini dibawah kendali AH yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Tersangka Hi mengaku, mendapatkan narkoba dari Ah.
“Narkoba itu ia dapatkan dari AH,” katanya. (*red)
Respon (1)