banner 728x250
Berita  

DPUPR Lebak Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejari Lebak

1728621909622
Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatiuka., ST, MT.
banner 468x60

LEBAK,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, meminta bantuan pendampingan hukum Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Permohonan pendampingan tersebut terkait dengan kegiatan pembangunan rehabilitasi dan rekontruksi jalan bina marga tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp 22 miliar lebih.

banner 728x90

“Kita mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Lebak untuk kegiatan pembangunan rehab dan rekon jalan tahun ini. Pendampingan 2 lokasi jembatan pagu anggaran Rp 2,1 miliar lebih dan jalan di 15 lokasi dengan nilai pagu Rp 20,1 miliar lebih,” kata Kepala Dinas PUPR Lebak, Ivan Sukatifika, Rabu 9 Oktober 2024.

Menurutnya, kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan daerah atau keuangan negara.

“Kami berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebagai upaya agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pemerintah daerah yang akan dan sedang berjalan,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai upaya mewujudkan transparansi penggunaan keuangan negara, serta diharapkan dengan pendampingan yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan.

“Tentunya, kami ingin adanya kualitas proyek yang baik nantinya kepada masyarakat, dan kita berharap tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan yang sudah dikerjakan nantinya. Tentunya, dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan selain pekerjaan tepat waktu pembangunannyapun berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Radytia, membenarkan adanya permohonan pendampingan bantuan hukum kepada Kejari Lebak dari dinas PUPR Lebak.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tersebut untuk memberi pendapat hukum dari pihak yang didampingi apabila terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang sedang berjalan.

“Jadi, pendampingan ini tidak terkait teknis, kita hanya memberi pendapat hukum sesuai keterangan ahli, yang kemudian dituangkan dalam pendapat hukum apabila diminta pendapat hukumnya oleh pihak dinas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130