Example floating
Example floating

DPR Klarifikasi Kesalahan Transfer Dana Reses Dari Rp 702 Juta Menjadi Rp 756 Juta

Sufmi Dasco Memberikan Klarifikasi Mengenai Kesalahan Transfer Dana Reses DPR RI
Gedung DPR RI, tempat berlangsungnya berbagai kegiatan legislatif di Indonesia, yang juga menjadi lokasi klarifikasi mengenai kesalahan transfer dana reses oleh Setjen DPR RI. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA | Portalinformasinusanatara.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses transfer dana reses anggota DPR RI pada Oktober 2025. Kesalahan tersebut menyebabkan jumlah dana yang ditransfer semula sebesar Rp 702 juta meningkat menjadi Rp 756 juta.

Baca Juga: Kekerasan di SMAN 1 Cimarga: Aktivis Desak Dindik Banten Tegakkan Etika Pendidik

Dasco menjelaskan bahwa dana reses anggota DPR periode 2024-2029 telah ditetapkan sebesar Rp 702 juta per reses, dengan dana pertama kali diterima pada bulan Mei 2025. “Sejak Mei, dana reses yang diterima setiap anggota DPR memang sudah ditetapkan Rp 702 juta. Tidak ada perubahan, kecuali yang memang sudah disepakati,” ujar Dasco saat dihubungi oleh Portalinformasinusanatara.com pada Minggu (11/10/2025).

logo
Baca Juga: KEKERASAN DI SEKOLAH: KEPALA SMAN 1 CIMARGA DIDUGA ANIAYA SISWA HINGGA PINGSAN

Sementara itu, sebelumnya memang sempat muncul wacana penambahan titik kunjungan dalam kegiatan reses yang akan menambah total dana reses menjadi Rp 756 juta. Namun, usai aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus lalu, DPR RI memutuskan untuk membatalkan rencana penambahan titik kunjungan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bongkar Penyelundupan Timah Babel: 80 Persen Produksi Hilang ke Luar Negeri

Kesalahan transfer dana yang berlebih tersebut terjadi akibat “human error” di pihak Setjen DPR RI, yang mengira kebijakan baru yang menaikkan jumlah dana reses telah diterapkan. “Pihak Setjen DPR mengira dana tambahan itu sudah berlaku, padahal itu belum disetujui. Setelah diketahui, dana tersebut langsung ditarik kembali dan dikembalikan ke jumlah yang telah ditetapkan, yakni Rp 702 juta,” tambah Dasco.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis, Imbas Ribuan Kasus Keracunan

Sebagai penegasan, Dasco memastikan bahwa seluruh dana reses yang diterima anggota DPR RI tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Rp 702 juta, tanpa ada perubahan lebih lanjut. Menurutnya, masalah teknis tersebut sudah sepenuhnya diselesaikan dan tidak berdampak pada penerimaan dana oleh para anggota DPR.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *