JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Kasus korupsi di sektor perpajakan kembali mencuat pada awal 2026. Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama seorang konsultan pajak resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan menjatuhkan sanksi etik dan administratif secara tegas. Terhadap konsultan pajak yang berstatus tersangka, DJP mendukung pencabutan izin praktik melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama asosiasi profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik,” demikian pernyataan resmi DJP, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Lonjakan Laporan Gratifikasi, KPK Catat Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025
Sementara itu, pegawai pajak yang berada di bawah pengawasan DJP dan terjerat perkara ini telah dijatuhi sanksi disiplin berupa skorsing hingga pemberhentian sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (11/1/2026) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK mengungkap potensi kebocoran penerimaan negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp60 miliar.
Baca Juga: OTT KPK di Jakut: Delapan Pejabat Pajak Diamankan, Diduga Terlibat Transaksi Suap Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar. Atas hasil tersebut, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi praktik tawar-menawar antara pihak perusahaan dengan pejabat pajak, yang akhirnya terungkap sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan lima tersangka, terdiri dari:
Penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan kepercayaan publik, sehingga penegakan hukum dan reformasi pengawasan menjadi keharusan mutlak.
Editor | Portalinformasinusantara.com











