Perumahan Sharia Green Valley, di Kampung Cikuda, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,
LEBAK – Pihak Developer (pengembang) Perumahan Sharia Green Valley, di Kampung Cikuda, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, menampik atas pemberitaan di salah satu media online terkait adanya beberapa bangunan rumah yang mangkrak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bagian Operasional Developer Perumahan Sharia Green Valley, Yanyan, ia menyampaikan bahwa dalam pemberitaan terkait adanya pembangunan rumah yang mangkrak tersebut tidak benar. Pasalnya, untuk Perumahan Sharia Green Valley 1 itu semua sudah rampung dan sudah dihuni.
BACA: Rabat Pengadaan Buku Pelajaran, Seret Kadindik Lebak ke APH, Begini Penjelasan Kajari Lebak
“Sebenarnya itu tidak sesuai pemberitaan itu, karena unit rumah yang di Perumahan Sharia Green Valley 1 itu sudah ada penghuninya semua. Itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu sebelah mana mangkraknya,” kata Yanyan pada saat ditemui wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (6/7/2024).
Tak hanya itu, Yanyan pun mengatakan bahwa pihaknya telah membangun sejumlah fasilitas umum, seperti sudah adanya security 24 jam, gerbang perumahan yang sudah dipasang, mushola, fasilitas air yang sudah dipasang dan fasilitas umum lainnya.
“Adapun terkait masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sedang dalam proses dan Insya Allah dalam waktu dekat akan selesai, yang jelas sekarang masih dalam proses dan itu semua ada di notaris.” ucapnya.
Hal senada pun disampaikan Kuasa Hukum dari Pihak Developer Perumahan Sharia Green Valley, Ahmad Dimyati, ia menyebut bahwa semua bangunan rumah di Perumahan Sharia Green Valley tidak ada yang mangkrak dan SHM pun semuanya masih dalam proses.
“Sebetulnya proses (SHM) ini sudah ada, ketika adanya gugatan itu mereka menyangka wanprestasi atas belum selesainya proses tersebut,” katanya.
BACA: Baralak Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi di Dindik Lebak Ke Kejari
Ia pun menjelaskan, sertifikat tersebut sudah ada di notaris, untuk melakukan proses balik nama kepada konsumen (pembeli) ada persyaratan yang harus di penuhi dan kewajiban (developer perumahan) sudah selesai.
“Ketika adanya pemberitaan seperti itu, jadi mereka menganggap kami bohong segala macam. Ini kan semuanya masih berproses bukan kami tidak melakukan proses balik nama kepada pembeli (konsumen) itu karena ada persyaratan yang harus ditempuh,” jelasnya.
Adapun konsumen ingin meminta sertifikat yang belum dibalik nama.”Silahkan jika memang mau sertifikat tersebut, kami akan menyerahkan sertifikat tersebut. Pilihannya hanya dua mau menunggu sampai proses balik nama sertifikat selesai kepada konsumen (Pembeli) atau melakukan proses balik nama sendiri,” tandasnya. (red)