LEBAK,- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sugri Kabupaten Lebak dituding telah melakukan penggelapan dana Surplus Hasil Usaha SHU, hal tersebut diketahui dari beberapa narasumber yang menjadi nasabah tetap.
Indikasi penggelapan dana SHU tersebut diungkapkan sumber yang wanti-wanti agar namanya tidak di publis. Sumber mengatakan jika pembagian SHU untuk tahun 2024 hanya sebesar Rp.20.000,- dari yang biasa diterima sebesar Rp. 200.000,-.
“Jadi sekitar 1 (satu) persennya saja yang saya terima, biasanya saya mendapatkan dua ratus ribu, itupun dibagikan sebelum RAT di lakukan” kata sumber. Minggu 12/1/25.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPRI Sugri, H. Dindin Rohayudin mengatakan jika SHU yang dibagikan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART yang ada. adapun soal pembagian SHU yang di bagikan sebelum RAT dilaksanakan, sebab hal tersebut merupakan produk dari RAT pada tahun sebelumnya.
“Ga ada masalah dengan manajemen Koprasi Sugri, sebab semuanya sudah sesuai dengan aturan” kata Dindin. Senin 13/1/24.
Dikatakan Dindin yang sudah purna tugas sebagai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sekitar 5 tahun yang lalu, bahwa saat ini Koprasi Sugri memiliki bidang usaha selain simpan pinjam, trus usaha perhotelan, juga ada usaha balai pengobatan.
“Kalau untuk kontrakan yang kita punya saat ini harus direnovasi, sebab sudah terlihat kumuh” jelasnya.
Kembali di singgung mengenai adanya dugaan penggelapan dana SHU, dindin menegaskan bahwa dugaan itu tidak benar, sebab dari SHU itu sendiri penyalurannya jelas dan diketahui oleh semua pengurus dan anggota.
“Dari SHU, Koprasi menyalurkan untuk biaya pendidikan, biaya kematian nasabah, trus kadeudeh bagi nasabah yang pensiun, pembagian menjelang hari raya idul itri, intinya ga ada masalah dengan pembagian SHU di KPRI Sugri” katanya menegaskan. ( /red)