LEBAK, Banyaknya aduan dari masyarakat terkait merebaknya penjualan rokok tanpa cukai (ilegal) dikabupaten lebak membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lebak, segera mengambil tindakan kongkrit dengan cara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat beredarnya rokok ilegal tersebut.
Sidak yang dilakukan Disperindag melalui Bidang Perdagangan menyasar ke wilayah kecamatan Cibadak tepatnya di Kampung Sengkol Desa Pasarkeong. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Lebak, Yani, kepada awak media. Selasa (13/08/2024).
“Kami melakukan sidak ke beberapa titik yang dicurigai sebagai tempat beredarnya rokok ilegal, yakni di Kecamatan Cibadak dan di seputaran pasar Rangkasbitung” katanya.
BACA: Diduga Jual Roko Ilegal, Dua Toko Kelontong di Desa Pasarkeong Cibadak Dilaporkan Ke Bea Cukai
Yani Menjelaskan, Sidak gabungan yang dilakukan pagi tadi, bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai Kanwil Banten yang berkantor di BSD Serpong, Tangerang Selatan. Serta dibantu oleh Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kabupaten Lebak.
“Kami menggandeng satpol PP provinsi dan kabupaten serta petugas dari beacukai bagian penindakan, sebab rokok ilegal itu kewenangannya ada di bea cukai,” sambung Yani.
Adapun untuk target operasi yang dilakukan, diantaranya Toko Kelontongan Atika yang beralamat di pasar Keong Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Banten.
“Dari toko Atika, kami berhasil menyita dan mengamankan ratusan batang rokok tanpa cukai, dari berbagai jenis dan merk,” ungkap Yani.
Sanksi yang diberikan kepada penjual rokok Ilegal tersebut, selain dilakukan penyitaan kepada mereka, juga diterapkan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Tahun 1995 tentang Cukai, dimana sanksinya yaitu dikenakan denda harus membayar 10 kali lipat dari harga cukai perbatang atau dipidana kurungan penjara minimal 1 tahun penjara.
Selain melakukan penindakan, kami pun melakukan penyuluhan kepada warga setempat agar tidak membeli apalagi sampai memperdagangkan barang ilegal yang tidak masuk kedalam Bea & Cukai.