JAKARTA,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Barat (Jakbar) dan satuan polisi pamong praja melakukan sidak ke toko toko obat yang banyak menjamur di wilayah Jakarta Barat, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mendapati toko obat di wilayah cengkareng Jl melati indah no 9A.yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat keras.
“Pada saat kita tinjau tadi, di etalasenya ada obat keras, terus ada beberapa krim yang memang obat keras. Jadi kita cek untuk izin apoteknya juga tidak ada,” kata petugas Suku Dinkes Jakbar, Vivin kepada wartawan pada tanggal 13 Oktober 2024.
Vivin mengatakan, obat-obatan keras yang dijual di toko tersebut seharusnya hanya boleh dijual di apotek. Dalam agenda sidak tersebut, petugas pun menyita obat keras yang dijual toko tersebut.
Di antara nya obat keras golongan G dan C berupa Tramadol, aplorzolam mersi. Camplet. dan Triex
“Karena yang boleh melakukan penjualan obat keras itu kan adalah apotek. Jadi kita tadi sudah mengamankan obat kerasnya,” ungkapnya.
Rep : Enjel Rd