PPORTAL-INFORMASI, BANTEN – Jeruji penjara tak membuat napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang jera, dengan menggunakan Hand phone warga binaan lembaga permasyarakatan (WBP) masih saja mengendalikan sabu dan obat keras dari balik jeruji besi, sampai akhirnya semua kelakuanya itu terbongkar oleh Satresnarkoba Polres Serang.
Dilansir dari viva, Pengungkapan tersebut, hasil dari pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS, pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2024. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menyita 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, di Kota Tegal, Jawa Tengah.
“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Jumat, (15/03/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan ke lapas yang ada di Tangerang, serta mengamankan napi berinisial R. Napi Lapas Tangerang berinisial R itu menyebut dua paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.
Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan, terkuak fakta banyaknya transaksi jual beli narkoba dan obat keras, yang berasal dari Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pendalaman terdapat nomor rekening lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” terangnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serang melanjutkan pengembangan dengan pergi ke Jember dan tiba dilokasi pada Jumat, 08 Maret 2024. Di wilayah Jawa Timur itu, mereka menangkap tersangka ZU yang mengaku mendapatkan sabu melalui perantara RS dan tinggal di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Dengan membawa tersangka ZU, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serang berangkat ke Tegal, Jawa Tengah, dan menangkap pelaku RS di tempat persembunyiannya. “Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” tuturnya.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ada 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan jumlah mencapai 32,88 gram.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” ujar AKP M. Ikhsan, Kasatres Narkoba Polres Serang, Jumat, (15/03/2024). (**/).
Respon (1)