JAKARTA,- Tower yang dibangun di area Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Tegal Alur Kalideres Jakarta Utara diduga kuat tidak mengantongi ijin. hal tersebut diketahui saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak kelurahan setempat.
Menurut Lurah Tegal Alur, Dra Dwi Kurniasih MA, pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun terkait akan didirikannya Tower Provider di wilayahnya, bahkan pihaknya juga tidak mengetahui tower tersebut milik siapa.
” Terkait Tower yang didirikan di area TPU, sampai saat ini, kami dari pihak kelurahan Tegal Alur belum mendapatkan informasi apapun, dan kami belum pernah memberikan ijin kepada pengusaha yang mendirikan tower tersebut” kata Dwi Sabtu 21/09/2024.
Dikatakan Dwi, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan siapa pengusaha yang mendirikan tower di wilayahnya tanpa meminta ijin, dan jika diperlukan, pihak Kelurahan akan mengambil sikap tegas terhadap bangunan yang didirikan tanpa ijin
“Kami anggap itu Tower Ilegal, sebab secara aturan, untuk mendirikan bangunan harus ada ijin lingkungan yang diketahui oleh pihak Kelurahan” katanya menegaskan.
“Bila perlu kami akan berkordinasi dengan pihak Penegak Perda untuk melakukan penyegelan” tandasnya.
Dibagian lain, berdirinya Tower pemancar sinyal di aea TPU yang tidak diketahui providernya apa, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Muali RG mengatakan jika memang pihak kelurahan setempat tidak pernah memberikan ijin apapun kepihak pengusaha (vendor) artinya tower tersebut jelas didirikan secara ilegal.
“Itu jelas sebuah perbuatan yang sangat menyalahi aturan, secepatnya saya secara resmi akan bersurat ke pihak kelurahan agar segera melakukan penyegelan” kata Muali menegaskan,
Ketua DPW DKI Jakarta Baralak Nusantara ini menegaskan, jika pihak aparatur setempat tidak berani mengambil sikap kepada para pengusaha nakal yang seenaknya mendirikan bangunan, pihaknya menduga ada sebuah konspirasi tersembunyi antara pengusaha dan Oknum Aparatur pemerintah yang membidangi perijinan.
“Saya tidak hanya berasumsi sepihak, namun hal konspirasi tersebut bisa saja terjadi sebab faktanya, tower tersebut berdiri di area pemakaman tanpa diketahui pihak kelurahan setempat” ujar Muali.
Kata Dia, yang harus di ingat bagwa sebuah korporasi atau karena jabatannya telah dengan segaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau karena jabatannya melakukan perbuatan yang melebihi batas kewenangannya, termasuk perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami ingatkan kepada para pengusaha nakal, dan diduga ada oknum ASN yang bermain dalam pendirian tower tersebut, hukumannya sangat tinggi, dan Baralak Nusantara melalui Divisi Investigasi sedang melakukan penelusuran atas dugaan Tower Ilegal yang berada di atea TPU, dan secepatnya hasilnya akan kami buka ke publik” tandasnya.