PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Menjamurnya pangkalan gas elpigi 3kg bersubsidi di Kabupaten Lebak, dampak dari banyaknya agen atau distributor gas elpigi 3kg yang saat ini masih disubsidi oleh pemerintah, menurut data yang redaksi peroleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak saat ini Agen resmi yang terdaftar sebanyak 19 agen tersebar di Kabupaten Lebak.
Ironisnya, masyarakat yang seharusnya bisa membeli dengan Harga Eceran Tertinggi HET yang telah diatur dalam diatur dalamĀ Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023. terkadang harus menebus dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Fenomena ini sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, bahwa faktanya tabung si melon tetap dibutuhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat.
“Ya, mau gimana lagi pak, saya ga ngerti apa itu HET, saya suka membeli di warung, harganya 24 ribu” kata Icah warga Citeras Kabupaten Lebak, Minggu (26/05/2024).
BACA: Banjir Kuota Elpigi 3Kg Bersubsidi, Si Melon Segel Putih Beredar di Lebak, Siapa Yang Salah ?
Dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan di daerah Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, di Kampung Sasak, menurut warga sekitar yang namanya enggan untuk dipublish (redaksi menjamin keamanan narasumber) ada dua tempat gudang sekaligus penjual elpigi dengan skala besar (idealnya disebut pangkalan resmi) yang menjadi titik serah kepada KPM.
“Saya beberapa kali melhat mobil truk bermuatan elpigi 3kg bersubsidi, di plang nama yang menempel di truk itu ada tulisan Agen Elpigi Alur Artos Berkah yang alamatnya di ona” kata sumber.
“Namun Anehnya truk itu tidak berhenti di Pangkalan-Pangkalan resmi yang biasanya terdapat Plang nama pangkalan berikut nama agennya” sambungnya.
Lebih lanjut sumber mengatakan kalau lokasi tempat berhentinya mobil Agen milik PT Alur Artos Berkah di sebuah rumah di daerah Desa Bojongleles, dan pada waktu itu sumber mengaku kalau si pemilik rumah tersebut memakai bau setelan ASN.
Menanggapi ini, Aktivius perempuan yang selaku konsen dengan kegiatan sosial yang Juga pernah menjadi kosultan untuk pendataan elpigi 3kg di kabupaten lebak mengatakan bahwa idelnya Mobil Agen Resmi itu harus berhenti di pangkalan resmi bukan di pangkalan jadi-jadian “Siluman”
“Ini jelas sudah menyalahi aturan, dan pemkab lebak melalui disperindag harus segera bertindak, jangan hanya berkoar doang, perlihatkan kepada kami sebagai masyarakat bahwa fungsi pengawasannya jangan sampai kami anggap mandul” katanya.
Novi mengaku akan secepatnya melakukan pendataan kepada agen yang telah berbuat curang dengan cara membuat pangkalan siluman yang tentunya itu ada sanksinya,
“Saya dorong agar sanksi terberat yang harus diterima Agen nakal tersebut, yakni pemutusan kontrak dengan PT Pertamina saya akan pastikan itu” tandasnya.
Sementara, Kabid Perdangangan Kabpaten Lebak, Yani SPd. mengaku akan segera menindak lanuti hal tersebut dengan melaprkannya ke pihak SGM PT Pertamina wilayah Lebak Pandeglang.
“Kejadian ini akan segera dan secepatnya akan kami sampaikan kepada puhak SGM PT Pertamina Wilayah Lebak Pandeglang” katanya.
Namun, dalam ini Yani tidak memberikan jawaban secara pasti akan tindakan apa yang akan dilakukannya sebagai Kepala Bidang Perdagangan (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak.
Reporter: aji Koyod
Editor: Yudistira