banner 728x250

Diduga Jual Roko Ilegal, Dua Toko Kelontong di Desa Pasarkeong Cibadak Dilaporkan Ke Bea Cukai

Diduga Ada Bos Besar yang memasoknya

warung roko ilegal
Warung di Kp tungku diduga menual berbagai merk rokok ilegal
banner 468x60

PORTALNUSANTARA, Toko Kelontongan milik Sdr Dani yang beralamat di Kampung Tungku Desa Pasakeong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, dilaporkan Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Pasalnya Toko tersebut diduga kuat telah memperjual belikan roko non cukai atau rokok ilegal.

Menurut, Sekretaris Baralak Nusantara, Hasan Basri SPd.i, Laporan Pengaduan dengan Nomor : 271/Lapdu/Baralak-Nusantara/220/VIII/2024 ditujukan lansung ke Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang beralamat Jl. Pulorida No. 101, Merak, Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota  Cilegon, Banten 42438, isinya agar segera menindaklanjuti temuan dari tim divisi investigasi yang alansung di terunkan ke lokasi, dan hasilnmya ada dua warung yang menjual rokol ilegal dengan berbagai merek dalam sekala besar.

banner 728x90
enis rokok
Roko yang diduga kuat tidak mmiliki cukai alias ilegal yang diperjual belikan

BACA:Gerakan Cinta Airin, Angkatan Muda Multatuli Mendesak DPP Golkar Segera Deklarasikan Airin Menjadi Calon Gubernur di Banten

“Ini harus segera ada tindakan dari petugas Beacukai bagian penindakan, sebab dua warung yang kita lakukan investigasi tersebut ternyata masih punya orang yang sama yaitu saudara Dian” ungkap Acong,

Dikatakan Sekjen Baralak yang akrab dengan panggilan Acong, bahwa Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

toko toko ilegal
Toko berbeda masih punya DN yang didugakuat menjual belikan roko non cukai

Pada pasal Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA: Gudang Tanpa iJin di Desa Kaduagung Timur Digruduk Massa, Diduga Jadi Gudang Roko Ilegal

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami minta secepatnya agar tim penindakan untuk segera datang ke lokasi, dan melakukan tindakan kongkrit dengan cara melakukan penyitaan Rokok tanpa cukai yang ada di warung tersebut dan memberikan denda sesuai ketentuan yang berlaku” tandasnya.

Sampai berita ini di publish, Pemilik warung yang berada di dua lokasi di kecamatan cibadak belum bisa di hubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130