SERANG | Portalinformasinusantara.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI Provinsi Banten), Erwin Teguh Iman Santoso, menyoroti lambannya kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah swasta yang diduga belum memperpanjang izin operasional ke tingkat provinsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar tata kelola pendidikan karena sekolah dengan izin kedaluwarsa masih beroperasi dan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menemukan adanya pembiaran serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terhadap sekolah swasta yang izin operasionalnya belum diperpanjang, bahkan sudah kedaluwarsa, namun dana BOS tetap terealisasi. Ini sangat mencederai prinsip tata kelola pendidikan dan pengelolaan anggaran negara,” tegas Erwin Teguh Iman Santoso kepada Portalinformasinusantara.com, Kamis (6/2/2026).
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Peran Ormas Lewat Program Pembinaan dan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2026
Erwin mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran internal serta laporan masyarakat, terdapat sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Provinsi Banten yang patut diduga bermasalah secara administratif maupun faktual. Sekolah-sekolah tersebut antara lain:
- SMK Art Design Cikeusal, yang diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa serta penggunaan data fiktif.
- SMK Fatahillah Serang, yang berlokasi di Desa Serdang.
- SMK Bismillah, yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan operasional terbaru.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin sekolah-sekolah yang diduga belum memenuhi syarat perizinan masih bisa menerima dana BOS. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ujar Erwin.
Baca Juga: Pemprov Banten dan KPK Perkuat Sinergi Tata Kelola Pajak Daerah, Fokus MBLB dan Opsen Pajak
Menurut Erwin, pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat respons maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.
“Kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tetapi tidak direspons. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis,” tegasnya.
Baca Juga: Menuju Birokrasi Bersih, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmen WBK–WBBM
DPW BPI KPNPA RI Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar segera melakukan audit menyeluruh, verifikasi izin operasional sekolah swasta, serta penelusuran penyaluran dana BOS guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan.
“Apabila tidak ada langkah tegas dan transparan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai kewenangan lembaga kami. Pendidikan adalah kepentingan publik dan tidak boleh menjadi ruang kompromi,” pungkas Erwin Teguh Iman Santoso.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik















