Example floating
Example floating
banner 970x250

Diduga Gunakan BBM Ilegal, PT SBJ Disoal Aktivis

IMG 20250303 WA0057 e1741081417322
Mobil pengangkut Solar diduga ilegal milik PT SBJ
banner 120x600

LEBAK,– Ketua Umum Forum Pemerhati Kebijakan Koordinator Nasional (FPK) Hilmi Muhammad. S.S, M.H menyoal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan PT Samudra Banten Jaya (PT. SBJ) untuk mengoprasikan alat berat.

Menurut nya, besar kemungkinan BBM yang digunakan oleh PT SBJ adalah solar bersubsidi yang di peruntukan bagi masyarakat umum.

banner 325x300

BACA: Soal Polemik Penangkapan Pengolahan Emas Ilegal di Lebak Selatan, Begini Kata Aktivis

“Dari aduan yang kami terima berikut arsip foto yang ada, saya yakin kalau solar tersebut merupakan solar timbunan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mesin produksi PT SBJ” katanya. Selasa (04/03/25).

Dia menyebut, hal yang dilakukan oleh PT SBJ soal penggunaan solar untuk masyarakat umum tapi dipergunakan untuk keperluan industri pertambangan dalam skala besar merupakan perbuatan yang jelas telah melanggar hukum.

Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BACA: Hamparan Surga di Tengah Konflik Ekologi Kabupaten Lebak: Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Kesemerawutan Penegakan Hukum

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.” katanya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengaku akan segera melayangkan surat pengaduan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kementrian ESDM dan APH.

“Secepatnya saya akan membuat surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh PT SBJ” kataya menegaskan.

Sementara, sampai berita ini di publis, awak media masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan tambang emas yang berada di wilayah selatan kabuaten lebak provinsi Banten. (**/)

By; Redaksi

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *