LEBAK, Parah… apa yang terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Pasalnya Rumah kontrakan milik warga setempat yang bernama LN disewakan dengan tarif 30 ribu/jam diduga sebagai tempat untuk melakukan perbuatan Asusila.
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (redaksi berhak menyamarkan nama narasumber) mengatakan, bahwa rumah kontrakan milik ibu LN selalu ramai oleh pasangan diduga mesum yang menyewa kamar di kontrakan tersebut.
“Wihh pa, tiap hari rame terus yang menyewa kamar di kontrakan ibu LN, biasanya pasangan yang “open BO”, ini pa RT uga sebetulnya sudah merasa risih” kata sumber. Minggu, (17/11/24)_
Dikatakan sumber, hal yang dirasa paling meresahkan oleh warga setempat, kamar yang disewakan tersebut mayoritas pengunjungnya masih dibawah umur.
“Saya sering melihat yang menyewa masih memakai seragam sekolah, ini yang membuat kami merasa risih” ungkapya.
Oleh karna itu, Warga berharap ada sikap tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP untuk segera menertibkan rumah kontrakan yang disulap menjadi tempat mesum atau lebih tepatnya tempat prostitusi.
“Saya minta kepada Bupati Lebak agar segera melakukan penertiban, jika dibiarkan dampaknya akan sangat merusak moral” tandasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim sampai saat berita ini dipublis, belum bisa dihubung, saat awak media mencoba saat dihubungi langsug ke kantornya, selalu saat ada staf yang bilang, ” Bapaknya lagi sibuk atau bapaknya lagi keluar.” (**/)