Jakarta, (PIN),- Toko kosmetik di jl swadaya wijaya kusuma Grogol Petamburan Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G. Toko obat keras berkedok toko kosmetik tersebut menyediakan obat jenis alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol.
Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi, pedagang di toko tersebut menjual obat keras golongan G itu kepada siapapun konsumen yang datang untuk membeli tanpa batasan.
“Iya bang, barusan saya membeli obat jenis Rexlona untuk saya konsumsi sendiri” kata pemuda tanggung usia sekolah saat ditanya awak media di lokasi. Selasa (17/06/25).
Ironisnya, Toko Obat tersebut seolah tidak tersentuh oleh hukum di Republik ini, lantaran dari hasil penelusuran lanjutan yang dilakukan, diduga kuat ada oknum wartawan berinisial R yang membekingi aktifitas penjualan obat keras di toko itu.
“Katanya sih ada oknum wartawan yang jadi bekingnya bang” ujar warga setempat yang enggan namanya untuk di publish di media ini.
Menanggapi hal itu, Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Yudistira saat di diminta komentar terkait maraknya Toko obat berkedok toko kosmetik yang marak di Grogol mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan berikut penindakan dari pihak Dinas Kesehatan setempat.
“Ini menandakan lemahnya pengawasan serta tindakan dari pihak Dinas terkait, sebab pejualan obat apalagi ini obat keras, harusnya diawasi secara ketat, atau bila perlu bentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan” kata yudistira di Kantor DPP Baralak Nusatara.
Ia mengatakan, untuk meminimalisir peredaran obat keras di wilayah tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara tokoh setempat seperti para Ulama, Tokoh Pemuda, dan aparatur pemerintahan dari tingkat bawah sampai pusat.
“Sangat perlu untuk melakukan koordinasi tersebut, sehingga akan terpantau toko mana saja yang menjual obat keras tersebut untuk selanjutnya di serahkan ke APH” katanya menegaskan.
Diketahui, menjual obat keras daftar G secara bebas sangat berpotensi telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sampai berita ini di publis, awak media masih melakukan upaya untuk bisa mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dengan maraknya Toko Obat Berkedok Toko kosmetik di Kecamatan Grogol Petamburan.
(Mrg/artega rolanda)