LEBAK, Agen penyalur gas elpigi 3kg Surya Wana Jaya yang berada di daerah Mandala Kecamatan Cibadak menuai banyak kontroversi. Pasalnya selain dalam pendistribusiannya diduga kuat tidak sesuai dengan aturan, fakta di lapangannya banyak pangkalan yang merupakan pangkalan bayangan milik Agen tersebut.
Menurut ketua LSM Laskar Banten Reformasi, hal yang dilakukan oleh agen SWJ sudah termasuk kedalam. sebuah perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, mengingat penyaluran elpigi bersubsidi 3 kg yang. dilakukan oleh para pangkalan di bawah SWJ dilakukan sangat tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Fakta dilapangan, saya menemukan salahsatunya di daerah Kampung Baru ada kios yang selalu tertutup, namun pas saya cek didalamnya penuh dengan tabung elpigi bersubsidi” kata Tisna. Jum’at (11/11/24).
Oleh karena itu, lanjut Tisna, pihaknya meminta kepada PT Pertamina untuk segera mencabut dan membekukan ijin dari PT SWJ, agar menjadi contoh buat para agen nakal yang berani memainkan subsidi hanya untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya minta PT Pertamina agar segera mencabut ijin PT. SWJ dan membekukannnya” kata Tisna lagi.
Senada dengan Tisna, Ketua Forum LSM kabupaten Lebak, Ruyatna menghimbau kepada para agen yang berada di Lebak agar nenyalurkan elpigi bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya akan segera bersurat secara resmi ke Mentri ESDM terkait dengan persoalan ini, tujuannya agar subsidi dari pemerintah melalui Elpigi 3kg sampai kepada yang berhak” katanya.
Sampai berita ini di publish, awak media masih berusaha untuk bisa mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini.