Example floating
Example floating
banner 970x250

Dibalik Megahnya Waduk Karian Bersama Polemik Pelaksana Kontruksi Didalamnya

Screenshot 20250422 160846
Waduk Karian
banner 120x600

LEBAK, – Bendungan karian yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2024 yang lalu saat ini secara kasat mata terlihat indah dan mempunyai potensi wisata alam yang menarik, namun jika ditelisik lebih mendalam akan terlihat betapa semrawutnya para pelaksana kegiatan yang mendapatkan kontrak kerja di sana.

Hal tersebut dipicu lantaran pekerjaan yang seharusnya sudah selesai dikerjakan menjelang peresmian namun sampai hari ini dibeberapa titik masih terlihat semerawut dan amburadu;l.

banner 325x300

Dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan tim observasi di area bendungan dengan kapsitas tampung sebesar 314,7 juta meter kubik dan memiliki luas genangan 1.740 hektar ini ditemukan beragam polemik yang tersisa hingga tulisan ini ditayangkan.

BACA: Carut Marut di Pembangunan Poyek Strategis Nasional Waduk Karian. “Kami Akan Melakukan Aksi Sampai Hak Kami Dibayarkan”

Salahsatu diantara sekian banyak persoalan yang ada diantaranya adalah bagaimana mega proyek yang termasuk kedalam proyek strategis nasional besutan mantan Presiden Jokowidodo ini pada paktiknya telah terjadi jual beli proyek dari perusahaan pemenang tender kepada perusahaan lain yang ikut andil dalam pembangunan Waduk Karian, (selajutnya kami menyebut perusahaan pelaksanan ini sebagai Sub Kontrak).

Pembangunan Waduk Karian di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan oleh kontraktor pelaksana Daelim Industrial Co, LTD-PT. Wijaya Karya (Persero)-PT. Waskita Karya (Persero) pembanguna dari tahun 2015 s-2023 menelan anggaran sebesar 2,2 triliun rupian.

Kembali kepada subtansi jual beli paket pekerjan bandungan karian, fakta lapangan yang ditemukan oleh tim observasi, Daelim Industrial Co, LTD disinyair telah melakukan penjualan paket-paket pekerjaan kepada para pengusaha yang melakukan penawaran paling rendah. Diantara pekerjaan yang telah di sub kontrak yaitu pengadaan tenaga kerja.

Faktanya, sub kontrak yang dilakukan Daelim Industrial Co, LTD berujung kepada amburadulnya pekerjaan dan sampai saat ini pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tidak kunjung Provisional Hand Over” atau serah terima hasil pekerjaan. bahkan ada beberpa pengusaha yang sampai saat ini belum menerima haknya akibat pekerjaan yang tak kunjung PHO.

BACA: Sambangi Waduk Karian, AHY Serahkan 34 Sertifikat Kepada Warga Lebak dan Serang

Dari kemelut di internal Daelim Industrial Co, LTD tampak dengan jelas terlihat carut marut tim manajemen Daelim Industrial Co, LTD dalam melakukan penyelesaian pekerjaan dan melakukan pembayaran dengan para sub kontrak pekerjaan di bendungan karian,, hal ini menandakan bahwa Daelim Industrial Co, LTD sebagai pelaksana pemenang tender di mega proyek pembanguan Waduk Karian tidak profesional.

Kegiatan yang didanai dari APBN RI yangt telah diperjualbelikan antara pemenang tender sebagai tangan pertama dengan pengusaha kedua sebagai pelaksana, dalam hal ini telah terjadi transaksional yang tentunya sangat menyalahi aturan, oper alih kegiatan  akan berdampak tehadap munculnya cost anggaran lain diluar spek teknis yng ada.

Subkontrak, atau outsourcing, bisa berpotensi melanggar hukum jika tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi jika subkontrak dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan dalam kontrak utama, atau jika menimbulkan dampak negatif seperti pelanggaran hak pekerja atau masalah lingkungan.

  • Subkontrak yang Tidak Sah: Jika subkontrak dilakukan tanpa izin atau izinnya tidak lengkap, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. 
  • Melanggar Ketentuan Kontrak Utama: Subkontrak harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dalam kontrak utama. Jika ada subkontrak yang melanggar ketentuan tersebut, bisa menjadi dasar sengketa hukum. 
  • Pelanggaran Hak Pekerja: Jika subkontrak dilakukan dengan cara yang tidak melindungi hak pekerja (misalnya, upah yang tidak sesuai, tidak ada jaminan sosial), hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, khususnya UU Ketenagakerjaan. 
  • Dampak Negatif Lingkungan: Jika subkontrak melibatkan aktivitas yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, hal ini bisa menjadi pelanggaran hukum terkait lingkungan. 
  • Penyalahgunaan Subkontrak: Dalam kasus tertentu, subkontrak bisa disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak atau untuk menghindari pengawasan pemerintah.

BACA: Mangkrak, Pemeliharaan Mega Proyek Waduk Karian Terlihat Amburadul.

Menilik dari beberapa aturan pemerintah tentang Sub Kontrak, dan disandingkan dengan data yang ada bahwa ssampai saat ini dari tahun 2015 Daelim Industrial Co, LTD sampai sekarang pasca Waduk Karian di resmikan tahun 2024, masih menyisakan beberapa lokasi pekerjaan yang nampak terlihat amburadull dan bebrapa pengusaha yang telah melakukan sub kontrak dan belum direalisasikan pembayarannya.

Hal tersebut tentunya berpotensi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Daelim Industrial Co, LTD sebagai prusahaan yaang di dapuk sebagai pelaksana pada pembanguna Waduk Karian.

Untuk diketahui Waduk Karian dalam masa pembangunannya telah pembebasan lahan seluas 2.226,44 Ha, sampai dengan tahun 2023 telah dilakukan relokasi 37 bangunan fasilitas umum dan pada tahun 2024 akan direlokasi 8 bangunan fasilitas umum. Secara keseluruhan bangunan fasilitas umum yang direlokasi terdiri dari 6 sekolah, 11 masjid, 5 madrasah, 9 majelis, 6 musala, 4 kantor desa, 1 polindes, dan 3 posyandu

Selain itu pembangunan Waduk Karian telah merelokasi Relokasi 54 lokasi Tempat Pemakaman Umum dan Makam Keramat dengan total 13.017 makam, Relokasi 29 Tapak Tower PLN dan tanah pemerintah/BUMN.(**/)

Penulis: Yudistira

Penulis merupakan pimpinan redaksi dari media portalinformasinusantara.com sekaligus Ketua Umum dari Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *