Example floating
Example floating

Di MTSN 1 Lebak Guru Merangkap Komite Sekolah, “Wasit Merangkap Jadi Pemain”

mtsn pasirsukarayat
MTSN I Lebak

LEBAK,  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan revitalisasi Komite Sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

logo

BACA: Baralak Nusantara: Jangan Jadikan Event Kelulusan Siswa Moment Untuk Memperkaya Diri

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Namun peraturan tersebut tidak berlaku di Madrasah Tsanawiah Negri (MTSN) 1 Kabupaten Lebak, Ketua Komite Sekolahnya adalah seorang oknum Guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Negri MAN 2 Rangkasbitung Lebak Banten bernama Rahmat.

Parahnya lagi, Oknum guru yang merangkap jadi ketua Komite Sekolah di MTSN 1 tersebut membuat kebijakan atau keputusan sepihak, artinya kebijakan yang muncul menjadi sebuah prodak untuk direalisasikan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

salahsatu kebijakannya yakni Nomor 01/Komite.28.02.02.01/PP.00.5/05/2024 Tanggal 27 mei 2024 perihal pembiyaan yang di bebankan kepada siswa dan siswi untuk pembelian seragam perempuan Rp. 955.000,- dan seragam laki-laki 875.000,- trus biaya Tahfiz siswa/siswi dibebankan biaya 400.000 serta diharuskan membayar gedung sekretariat Tahfiz sebesar 100.000 rupiah.

Menurut Narasumber yang wanti-wanti agar namanya tidak di publis, (narasumber merupakan seorag anggota komite di MTSN1 , mengatakan bahwa hasil dari rapat tersebut bisa dikatakan tidak sepenuhnya sah secara aturan, sebab pada saat rapat komite tidak dihadiri oleh semua unsur pengurus,

“Saya juga bingung ko bisa hasil rapat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah, padahal notulen rapatnya saja saya yakin ada yang dimanipulasi” ungkap sumber pada awak media. Sabtu (13/7/24).

Dikonfirmasi via sambungan watsapp, PLH Kepala Sekolah MTSN 1 Dase Ahmad Taufiq S.ag mengaku bahwa dirinya berani menandatangi surat dengan nomer tersebut diatas sebab Ketua Komitenya memperlihatkan notulen rapat berikut datar hadir para orang tua wali.

BACA: Rabat Pengadaan Buku Pelajaran, Seret Kadindik Lebak ke APH, Begini Penjelasan Kajari Lebak

“Saya berani menandatangi sebab secara administrasi sudah lengkap” katanya.

Namun saat disinggung soal Ketua Komite yang juga merangkap sebagai seorang guru, PLH Kepala Sekolah ini hanya memilih bungkam.

“Saya hanya meneruskan kebjiakan lama disini, sebab kebijakan tersebut sudah ada sejak kepala sekolah yang lama” kata Dase yang juga merupakan Kepala Sekolah di MTSN Pasirbungur.

Sampai berita ini dipublis, Ketua Komite MTSN 1 Rahmat belum bisa dihubungi, terlihat dari layar hp panggilan berdering namun belum diangkat.

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *