JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memicu perhatian publik, terutama di kalangan Generasi Z. Ramainya tagar #TolakRUUKUHAP dan #SemuaBisaKena di platform X pada pertengahan November menandakan kekhawatiran sejumlah pengguna terhadap sejumlah pasal yang dinilai rawan menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu pengguna X, akun @hee*********, menuliskan kekhawatirannya mengenai pasal-pasal yang dianggap “mencurigakan” dalam RUU KUHAP.
“Things I find suspicious from RUU KUHAP karena beneran makin longgar ke semua orang buat dikenai tindak pidana… #semuabisakena #tolakruukuhap,” tulisnya, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Korban Bencana di Tiga Provinsi Capai 33 Ribu Jiwa, Basarnas Intensifkan Operasi Pencarian
Akun lain, @Pahlevi6_, menyebut bahwa KUHAP baru berpotensi menimbulkan dampak serius bagi Gen Z.
“Meski minim yang baca, lu semua harus paham bahaya yang kita hadepin hari ini, terutama bagi Gen Z. Sahnya KUHAP hari ini tuh parah, karena membuat banyak hal yang salah jadi legal,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Apa Itu KUHAP dan Mengapa Penting Dibahas?
KUHAP merupakan aturan hukum yang mengatur proses penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Mengutip Jurnal Lex Renaissance (2025), KUHAP juga mengatur hak-hak seluruh pihak yang terlibat, seperti tersangka, korban, penyidik, jaksa, hingga hakim.
RUU KUHAP disusun sebagai revisi KUHAP sebelumnya dengan harapan dapat mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait penanganan kasus yang dinilai lambat atau dianggap tidak memberikan keadilan. Antara (19/11/2025) melaporkan bahwa pembaruan ini mencakup penyempurnaan prosedur penyelidikan, penyidikan, hingga konsep keadilan restoratif.
Baca Juga: Bupati Salim Fakhry: Kehadiran Presiden Prabowo Obati Hati Masyarakat Aceh Tenggara
DPR Sahkan RUU KUHAP
Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025), DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHAP baru memuat 14 substansi perubahan yang memperkuat hak-hak warga negara dan profesi advokat.
“Di KUHAP yang lama negara terlalu powerful. Di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat haknya melalui penguatan profesi advokat,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil melalui YLBHI menilai pembahasan RUU KUHAP dilakukan tergesa-gesa dan memuat banyak pasal “karet”. Mereka menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang dan tidak mengakomodasi masukan publik selama proses RDPU.
Baca Juga: Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter ke Aceh–Sumut–Sumbar untuk Kirim Bantuan ke Wilayah Terisolasi

Empat Pasal yang Dinilai Berpotensi Merugikan Gen Z
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan empat pasal dalam RUU KUHAP baru yang berpotensi berdampak negatif pada Gen Z.
1. Pasal 93, 99, dan 100 — Potensi Penangkapan Meski Belum Jadi Tersangka
Pemisahan antara penyelidikan dan penyidikan dinilai kabur sehingga membuka celah penafsiran luas terhadap aktivitas digital, termasuk ungkapan di media sosial.
2. Pasal 113 — Akses HP, Laptop, dan Media Sosial Tanpa Izin Hakim
Upaya paksa dapat dilakukan berdasarkan “situasi mendesak”, istilah subjektif yang menurut Fickar berpotensi disalahgunakan penyidik.
3. Pasal 16 — Kekhawatiran Soal Undercover Buy dan Controlled Delivery
Jika metode penyamaran ini diterapkan pada tindak pidana umum, bukan hanya narkotika, maka berpotensi menimbulkan pemerasan.
4. Pasal 80 — Keadilan Restoratif Bisa Dilakukan di Tahap Penyelidikan
Fickar menilai ini membuka ruang suap, karena tahap penyelidikan belum memastikan adanya tindak pidana maupun tersangka.
Habiburokhman membantah sejumlah informasi yang beredar di media sosial, termasuk tudingan polisi dapat menyadap atau mengakses perangkat digital tanpa izin. Ia menegaskan bahwa penyadapan tetap harus melalui izin pengadilan dan diatur dalam UU khusus.
RUU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026: Apa yang Harus Dilakukan Gen Z?
Fickar menekankan bahwa langkah utama yang dapat dilakukan masyarakat adalah tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain atau kepentingan umum.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik















