LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Dana sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan selalu cair tepat waktu dan masuk utuh ke rekening pribadi masing-masing penerima. Dana tersebut merupakan tunjangan profesi dari negara sebagai bentuk penghargaan atas kepemilikan sertifikat pendidik, pemenuhan beban jam mengajar, serta pengabdian guru dalam sistem pendidikan nasional.
Namun, di balik proses pencairan yang berjalan administratif dan senyap itu, muncul pengakuan lain yang selama ini beredar terbatas dari ruang guru ke ruang guru.
Seorang guru ASN di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Lebak mengungkapkan kepada awak media Portalinformasinusantara.com, bahwa setelah dana sertifikasi cair, kerap muncul arahan tidak tertulis kepada guru-guru penerima.
Baca Juga: JAMBAKK Banten Soroti Dugaan SBU Tak Sesuai pada Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong
“Setelah sertifikasi cair, biasanya ada arahan,” ujar sumber tersebut, Jum’at (30/1/26)., seraya meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan pribadi.
Menurut pengakuannya, arahan itu tidak pernah dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi, tidak dibahas dalam forum rapat, dan tidak memiliki dasar administrasi. Informasi tersebut disampaikan secara lisan dan berulang, dari kepala sekolah kepada guru-guru penerima dana sertifikasi.
Jumlah Berbeda, Pola yang Sama
Sumber menjelaskan, para guru penerima sertifikasi diarahkan untuk menyerahkan sebagian dana yang baru saja diterima. Besaran nominalnya tidak seragam dan disebut bergantung pada kebijakan masing-masing kepala sekolah.
“Bervariasi. Tergantung kebijakan kepala sekolah,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Oknum Ketua LSM JAM Banten Diduga Catut Nama BKSDM Lebak, Minta Uang ke Kepala Sekolah
Nominal setoran disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per guru. Angka tersebut terlihat kecil jika berdiri sendiri, namun menjadi signifikan ketika dikalikan jumlah guru dan dilakukan secara berulang. Proses penyerahan dana itu, menurut sumber, tidak disertai kwitansi, tidak dicatat secara resmi, dan tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban tertulis.
Tidak Dipaksa, Namun Tertekan
Sumber menegaskan, tidak pernah ada paksaan langsung atau ancaman terbuka kepada guru yang menolak menyerahkan dana tersebut. Namun, tekanan hadir melalui mekanisme sosial yang lebih halus.
“Kalau ada yang tidak menyerahkan, itu jadi bahan omongan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bea Cukai Siap Dirombak Total, Menkeu Purbaya Ancam Bekukan DJBC
Dalam struktur birokrasi pendidikan, tekanan semacam itu dinilai efektif. Ia tidak meninggalkan jejak administrasi, tetapi menciptakan rasa tidak nyaman, keterasingan, dan ketakutan akan dampak relasional.
“Namanya juga bawahan. Kami tahu posisi,” lanjutnya.
Ke Mana Dana Itu Mengalir?
Menurut penuturan sumber, dana yang dikumpulkan disebut-sebut dialokasikan ke beberapa pos, salah satunya untuk operator sekolah, yang kerap dipahami sebagai bentuk solidaritas internal.
Namun, cerita tidak berhenti di situ.
“Ada juga rumor untuk pihak dinas pendidikan,” katanya. “Tapi saya tidak bisa memastikan. Itu hanya disampaikan secara lisan oleh kepala sekolah.”
Baca Juga: Kapolri Tolak Mentah-Mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Dicopot dari Jabatan
Sumber menegaskan, informasi tersebut masih sebatas rumor dan tidak disertai bukti tertulis. Meski demikian, ketidakjelasan alur dana justru menimbulkan kegelisahan di kalangan guru penerima sertifikasi.
Hak Personal yang Diminta Kembali
Bagi sumber, persoalan mendasar terletak pada status dana sertifikasi sebagai hak personal guru. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima, bukan melalui kas sekolah atau mekanisme kolektif.
“Secara pribadi, tentu kami keberatan,” ujarnya. “Tapi mau bagaimana lagi.”
Pernyataan tersebut mencerminkan situasi banyak guru lain yang memilih diam. Bukan karena menyetujui praktik tersebut, melainkan karena merasa tidak memiliki ruang untuk menolak dalam relasi struktural yang ada.
Baca Juga: Ketika Tender Bukan Lagi Soal Kompetensi: Catatan Kritis Pengelolaan APBD Lebak
Baralak: Ada Masalah Etik dan Tata Kelola
Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menilai praktik tersebut—jika benar terjadi—tidak dapat dianggap sebagai urusan internal sekolah semata.
“Dana sertifikasi adalah hak personal guru yang dilindungi oleh regulasi nasional. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengumpulan atau pungutan atas dana tersebut, apalagi jika dilakukan melalui relasi struktural,” tegas Yudistira.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar nominal, melainkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
“Ketika arahan datang dari atasan, meskipun tanpa paksaan tertulis, unsur tekanan tetap ada. Di situlah persoalan etik dan tata kelola muncul,” ujarnya.
Yudistira menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Namun, praktik yang berlangsung dalam ruang sunyi justru membutuhkan pengawasan aktif.
“Inspektorat dan lembaga pengawas harus turun. Bukan untuk menghukum lebih dulu, tetapi untuk membuka terang,” katanya.
Baca Juga: Sorotan Aktivis Warnai RDP DPRD Banten–Lebak Soal Percepatan Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga laporan ini diterbitkan, Portalinformasinusantara.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kisah ini tidak semata tentang satu sekolah atau satu kepala sekolah. Ia mencerminkan pola praktik yang tidak tercatat, bertahan karena dianggap wajar, dan berlangsung di bawah relasi kuasa. Di tengah situasi tersebut, para guru memilih diam demi stabilitas, sementara dana negara diduga diminta kembali setelah sampai ke tangan penerimanya.
Di Lebak, setoran itu mungkin tidak pernah tercatat di atas kertas. Namun, menurut pengakuan para guru, jejaknya terasa nyata dalam keseharian.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik



















