Example floating
Example floating

Celios Surati MUI Minta Fatwa Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

082496900 1757400942 122c45b6 6331 4891 b1d2 a2095da2f320
Foto: Putusan MK Harus Dijalankan, Celios Minta Fatwa MUI Soal Rangkap Jabatan, Sumber (liputan6)

Jakarta, Portalinformasinusantara.com –Center of Economic and Law Studies (Celios) resmi melayangkan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Surat tersebut berisi permohonan fatwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyampaikan langsung surat permohonan fatwa tersebut.

logo

“Hari ini kami mengirimkan surat permohonan fatwa ke Majelis Ulama Indonesia terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Media Wahyudi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Dalam salinan surat yang diterima redaksi, permohonan Celios ditujukan kepada Komisi Majelis Fatwa MUI. Permohonan tersebut diajukan lantaran persoalan hukum terkait penghasilan pejabat negara yang tengah menjadi sorotan publik.

Media Wahyudi juga menyoroti fakta bahwa hingga kini putusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN belum dijalankan.

“Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini menjadi perhatian publik,” kutip isi surat Celios.

Dalam suratnya, Celios mengajukan tiga pertanyaan pokok kepada Majelis Fatwa MUI:

  • Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut sudah diputuskan MK?
  • Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  • Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Surat permohonan ini ditandatangani langsung oleh jajaran pimpinan Celios, yakni Direktur Eksekutif Bhima Yudhistira, Direktur Kebijakan Publik Media Wahyudi Askar, serta Direktur Ekonomi Nailul Huda.

Putusan MK Larang Wamen Rangkap

JabatanSebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Keputusan ini menegaskan aturan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, agar para pejabat negara lebih fokus menjalankan tugas di kementeriannya masing-masing.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa larangan tersebut bersifat esensial, mengingat wakil menteri memiliki beban kerja yang cukup berat. Dengan demikian, norma larangan rangkap jabatan kini secara eksplisit mencakup frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini sendiri bermula dari permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menyoroti masih adanya wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN, padahal larangan serupa sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Agustus 2020.

Pentingnya Tata Kelola dan Fokus Pemerintahan

Mahkamah menegaskan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan memiliki kekuatan hukum yang sama. Artinya, seharusnya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sudah dijalankan sejak putusan sebelumnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada wakil menteri yang menjabat komisaris di BUMN. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang mengatur bahwa dewan komisaris atau pengawas BUMN wajib menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

Dengan adanya larangan rangkap jabatan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga integritas, fokus kerja, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *