Example floating
Example floating

Buruh Kecewa Rumus UMP 2026: Dinilai Abaikan Keadilan dan Kebutuhan Hidup Layak

Buruh menyampaikan kritik terhadap kebijakan UMP 2026
Serikat buruh menilai rumus kenaikan UMP 2026 belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com —Kelompok buruh menyatakan kekecewaan atas formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah. Rumus pengupahan yang menggunakan pendekatan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa (0,5–0,9) dinilai belum menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kebijakan pengupahan seharusnya berpijak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

logo
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Dialog Dua Jam dengan Kepala Daerah Papua, Tegaskan Percepatan Pembangunan

“Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip kebutuhan hidup layak, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujar Mirah, Rabu (17/12/2025).

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang semestinya sudah diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. Menurutnya, proses pembahasan yang panjang seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Namun, kenyataannya, kenaikan upah yang ditetapkan dinilai tetap minimal dan jauh dari harapan buruh. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan terus meningkatnya harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Tanpa pengendalian biaya hidup, kenaikan upah minimum hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Chromebook: Jaksa Ungkap Dugaan Peran Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.

“Situasi ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” katanya.

Tiga Desakan Buruh kepada Pemerintah

Atas kondisi tersebut, serikat buruh menyampaikan tiga desakan utama kepada pemerintah. Pertama, meninjau ulang formula penetapan UMP agar benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak pekerja.

Kedua, melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam setiap proses perumusan kebijakan pengupahan.

Ketiga, menjalankan program pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, sehingga kenaikan upah tidak tergerus oleh inflasi.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan memicu konflik hubungan industrial.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Segan Copot Pejabat Korup dan Tak Setia pada Rakyat

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru yang memuat formula penghitungan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan tersebut diteken Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025.

“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi TKD, Menkeu Purbaya Ungkap Kebocoran Belanja Daerah

Ia menjelaskan bahwa penyusunan PP tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang serta memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.

“Formula kenaikan upah yang ditetapkan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini merupakan komitmen Presiden dalam menjalankan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023,” jelasnya.

Perlu dicatat, perhitungan teknis kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur di masing-masing provinsi.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *