SERANG | Portalinformasinusantara.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah resmi meluncurkan Zona Klinik Advokasi Hukum atau “ZAKIAH”, sebuah inovasi layanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu.
Peresmian ZAKIAH berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.
Peluncuran layanan ini menandai komitmen kuat Pemkab Serang dalam menghadirkan akses keadilan yang merata di wilayahnya. ZAKIAH disiapkan sebagai wadah konsultasi dan pendampingan hukum gratis yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Prioritas kami memang masyarakat kurang mampu, tetapi siapa pun yang membutuhkan konsultasi hukum bisa datang ke ZAKIAH. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Serang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” tegas Bupati Ratu Zakiyah dalam sambutannya.
Bupati menjelaskan, layanan ZAKIAH tidak hanya beroperasi di MPP, tetapi juga akan diperluas ke setiap desa melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Nantinya, setiap desa diwajibkan memiliki pos bantuan hukum (Posbakum) agar masyarakat di pelosok pun dapat mengakses layanan hukum tanpa hambatan.
“Ke depan, kami ingin setiap desa punya titik layanan hukum sendiri. Ini langkah konkret agar hukum tidak hanya berpihak pada mereka yang mampu, tapi juga menjadi pelindung bagi masyarakat kecil,” ujar Ratu Zakiyah.
Saat ini, layanan ZAKIAH telah tersedia di tiga lokasi utama, yakni Desa Ranjeng (Kecamatan Ciruas), Desa Harjatani (Kecamatan Kramatwatu), dan MPP Puspemkab Serang.
Pemkab juga telah menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap memberikan pendampingan, baik litigasi maupun non-litigasi.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha, menegaskan bahwa mulai Senin, 22 Oktober 2025, ZAKIAH di MPP akan berfungsi sebagai pusat layanan hukum terpadu. “LBH akan stand by setiap hari kerja. Warga bisa datang langsung untuk berkonsultasi, membuat surat kuasa, atau mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” ujarnya.
Menurut Lalu Farhna, layanan ZAKIAH sepenuhnya gratis dan menjadi wujud nyata kepedulian Pemkab Serang terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap kesulitan mengakses jasa hukum karena keterbatasan ekonomi.
“Sudah ada beberapa kasus yang ditangani, seperti sengketa tanah, perceraian, hingga tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan. Semua dilayani dengan pendekatan humanis dan profesional,” tambahnya.
Melalui ZAKIAH, Pemkab Serang berharap hadirnya keadilan substantif di tengah masyarakat—di mana hukum benar-benar menjadi alat perlindungan, bukan beban bagi warga kecil.
Dengan peluncuran ini, Kabupaten Serang menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen pada pemerataan layanan hukum serta penguatan hak-hak sipil masyarakat.
(ADV | Tim Redaksi Portalinformasinusantara.com)


 
									









