banner 728x250

Buntut Dari Munculnya Dualisme Kepengurusan, PWI Banten Turut Dibekukan

Prihatin! Kisruh di PWI Pusat Berdampak Panjang, PWI Banten Turut Dibekukan

7821c pwi
Dualisme kepengurusan PWI ini muncul diduga akibat perpecahan internal yang terjadi beberapa waktu lalu
banner 468x60

Portalinformasinusantara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat ini tengah mengalami gejolak internal. Gejolak ini mengakibatkan perpecahan dan munculnya dualisme kepemimpinan di tingkat pusat. Masing-masing pihak mengklaim sebagai ketua umum yang sah.

Akibat dari perpecahan tersebut, tujuh daerah terkena dampaknya dengan pembekuan kepengurusan. Setelah sebelumnya PWI Riau dibekukan, kini giliran PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten.

banner 728x90

Keputusan ini menjadikan PWI Provinsi Banten sebagai yang ketujuh dalam daftar kepengurusan daerah yang dibekukan pada Rabu (21/8/2024).

Dalam surat yang diterima oleh wartawan, PWI Pusat mengeluarkan keputusan resmi mengenai pembekuan kepengurusan PWI Provinsi Banten periode 2024-2029.

Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 mencantumkan beberapa poin penting sebagai berikut:

Kepengurusan PWI Provinsi Banten periode 2024-2029 dibekukan berdasarkan keputusan tersebut. PWI Pusat juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan kepengurusan yang dibekukan, dengan susunan sebagai berikut:

“Ketua Junaidi, Sekretaris Delfion Syahputra, Bendahara Dwi Hariyanto. Pelaksana Tugas ini diberikan wewenang dan tanggung jawab yang sama seperti pengurus definitif,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Mereka diberi instruksi untuk menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa. Konferensi ini bertujuan memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru. Hal ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat enam bulan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Plt Ketua PWI Banten, Junaidi, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pembekuan PWI Banten dilakukan. Hal ini karena dukungan mereka terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Kongres tersebut digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon.

“Selain itu, banyak aset PWI Banten yang tidak jelas penggunaannya. Bahkan ada yang dijadikan kantor media tertentu atau tempat tinggal. Hal ini terjadi tanpa kejelasan terkait kerjasamanya,” ungkap Junaidi.

“Ada juga aset tanah PWI yang tidak pernah dilaporkan selama lebih dari 10 tahun. Lebih parahnya lagi, untuk menjadi anggota PWI harus disetujui oleh Firdaus SMSI. Kita semua tahu, banyak wartawan potensial yang enggan bergabung dengan PWI. Mereka melihat kekacauan yang terjadi di PWI Banten. Selama ini unsur like and dislike lebih diutamakan daripada kepentingan organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra (Opan), menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada hasil keputusan Kongres Luar Biasa. Kongres tersebut digelar pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Kami tetap patuh pada hasil kongres luar biasa kemarin. Ini termasuk putusan-putusan yang dihasilkan dalam kongres tersebut,” ujar Rian Nopandra saat dihubungi wartawan.

Dualisme kepengurusan PWI ini muncul diduga akibat perpecahan internal yang terjadi beberapa waktu lalu. Perpecahan ini berakar dari konflik kepentingan, perbedaan pandangan, atau ketidaksepakatan mengenai kepemimpinan. Hal tersebut memunculkan dua kubu yang masing-masing mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.

(FYP/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130