LEBAK, (PIN)- 12 paket pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) serta 11 hibah jalan desa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Temuan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ini, setidaknya membuat BPK memperhitungkan akibat terjadinya kelebihan pembayaran dengan nilai Rp 8.399.719.245. Nominal tersebut, terhitung mulai dari proyek JIJ Rp 6,431.874.572 dan belanja hibah jalan desa Rp 1.967.844.672.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak TA 2024, diketahui ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan tersebut antara lain berupa kekurangan tebal dan lebar jalan serta terdapat kekurangan volume galian.
Kemudian, berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten,
ketidaktercapaian mutu (berat jenis) campuran beraspal dan mutu (kuat tekan) beton juga menjadi pemicu temuan.
Selain proyek JIJ, BPK RI Banten, kembali menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada kontrak 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa pada DPUPR Lebak, senilai Rp 1.967.844.672.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada DPUPR Lebak sebesar Rp 1.967.844.672,” tulis BPK RI Banten dalam laporannya.
Kondisi tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja modal JIJ dan hibah jalan desa sebesar Rp 8.399.719.245. BPK RI Banten merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan Kepala DPUPR, agar memproses kelebihan pembayaran Rp 8.399.719.245 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undnagan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sementara, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengingatkan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI Banten.
Sedangkan mengenai progres tindak lanjut LHP BPK RI kata Amir ia menegaskan, saat ini baru pada tahap berkirim surat terhadap mereka yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan.
“Jadi hasil temuan itu kita surati terhadap orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk melunasi (kelebihan pembayaran, red),” ujar Amir, saat ditemui, usai menghadiri acara Fatayat NU di Pendopo Bupati, Rabu (25/6/2025).
Sementara, kepala DPUPR Lebak, Ivan Suyatipika, hingga saat ini tidak bisa dihubungi. *Lugay*