PORTAL_INFORMASI, BANTEN – Maraknya peredaran gelap narkoba jenis metamphetamin atau yang lazim disebut shabu di Wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya diduga dikendalikan dari balik tembok penjara. Dari hasil investigasi portalinformasinusantara.com, salah satu sindikat yang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Rangkasbitung ternyata tengah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Provinsi Banten.
BACA JUGA: Kalapas Kelas IIA Kalianda Selidiki Penyewaan HP Oleh Petugas
Kedua orang warga binaan berinisial WL dan IL atau kerap dipanggil bungsu diketahui merupakan kakak beradik, mereka menjalankan modus operandinya dengan sistem terputus dimana pemesan menghubungi nomor telepon mereka melalui aplikasi pesan WhatssAp dengan nomor 082231672441 atas nama WL dan 083115504178 dengan nama pemilik IL, setelah itu pemesan diminta mentransfer sejumlah uang dengan nominal tertentu ke nomor rekening Dana 0895326047581 atas nama Habib.
“Setelah uang terkonfirmasi masuk rekening barulah pemesan diminta untuk mengambil barang pesanan yang telah ditaruh oleh kaki tangan pengedar (Kuda-red) tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan” kata sumber yang wanti-wanti agar namanya tidak dipublis pada wartawan. Minggu (21/04/24).
BACA JUGA: So’al Penggunaan HP Oleh WBP di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Begini Kata FK-LSM Lebak
Kata dia, kakak beradik tersebut mengaku berada di dalam Lapas KElas IIA Cilegon.
“Sudah beberapa kali saya mencoba melakukan transaksi dengan WL maupun IL, mereka ngakunya WBP dari Lapas Kelas IIA Cilegon” katanya,
Sumber juga menyebut jika dirinya beberapa kali sempat kena tipu WL maupun IL, menurutnya uang yang di transferkan itu raib dan ketika ditanyakan ke WL dan IL, mereka hanya berjanji akan mengembalikan.
“Secepatnya saya akan membuat laporan tertulis dan akan saya lirimkan langsung ke Kepala Lapas” uangkapnya.
Sampai berita ini siap ditayangkan, awak media masih berupaya untuk bisa menghubungi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Yosafat Rizanto untuk dimintai keterangan. (red)
Respon (1)